Jabaran.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan menerapkan restorative justice demi menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis.
Ia menegaskan, pergeseran orientasi dari sekadar penindakan menjadi pencegahan serta pelayanan yang responsif sangat krusial agar keberadaan polisi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Lola saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2026.
Dalam forum yang membahas monitoring ekosistem penegakan hukum tersebut, Lola mengingatkan pentingnya aparat hukum hadir sebelum persoalan atau tindak pidana terjadi.
“Kalau saya lihat untuk sekarang, kita lebih menekankan kepada pertama restorative justice. Kedua, bagaimana caranya kita lebih baik mencegah. Jadi jangan hanya kita menangkap masalah, tapi lebih baik sebelum ada masalah itu juga ada pencegahan dari kita,” ujar Lola.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya ini menilai pendekatan kemasyarakatan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak merasa canggung atau berjarak saat membutuhkan perlindungan dan pelayanan hukum.
“Karena memang sebaiknya kita lebih kepada pendekatan kemasyarakatan. Bagaimana caranya supaya masyarakat itu dekat dan lebih merasa nyaman,” kata Lola.
Selain pencegahan, Lola menyoroti pentingnya kecepatan respons terhadap setiap aduan warga. Ia meminta seluruh jajaran kepolisian untuk tidak mengabaikan laporan sekecil apa pun yang disampaikan oleh masyarakat.
“Jangan abaikan laporan yang ada. Datang kepada kita dari masyarakat. Jadi kadang-kadang masyarakat cuma perlu respons cepat, apa yang mereka keluh dan kesahkan,” tuturnya.
Lola memperingatkan agar jangan sampai timbul kekecewaan publik akibat penanganan laporan yang lambat atau tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
“Jangan sampai begini, masyarakat lapor, terus laporan tidak ditindaklanjuti. Masyarakat ada pengaduan atau apa, masyarakatnya tidak direspons dengan cepat,” tegas Lola.
Ia berharap fungsi pencegahan, pendekatan humanis, restorative justice, dan ketepatan respons dapat berjalan serentak.
“Ukuran keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari penindakan kasus, tetapi dari rasa aman dan kepercayaan yang dirasakan masyarakat secara langsung,” demikian Lola Nelria Oktavia memungkas.

