Jabaran.id – PT Taspen (Persero), perusahaan milik negara yang mengelola program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, telah menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta beberapa pejabat tinggi negara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat di pemerintahan periode Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Penyerahan manfaat pensiun dan THT ini dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing. Hadir dalam penyerahan tersebut adalah Komisaris Utama Taspen, Suhardi Alius, Plt Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen, Ariyandi. Acara ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para menteri atas kontribusi mereka dalam memimpin kementerian dan menjalankan berbagai kebijakan strategis yang membawa dampak signifikan bagi pembangunan nasional.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (12/11), Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi para menteri selama masa tugasnya.
“Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga di masa pensiun,” ujar Henra.
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun ASN dan Pejabat Negara, Taspen ingin memastikan bahwa hak-hak para menteri yang telah memasuki masa pensiun dapat disalurkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program Pensiun dan THT yang dikelola oleh Taspen diharapkan menjadi jaminan kesejahteraan bagi para mantan menteri setelah mereka menyelesaikan masa baktinya.
Beberapa mantan menteri yang menerima manfaat pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing antara lain adalah:
– Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly
– Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto
– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga
– Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
– Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan
– Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono
– Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa
– Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno
Selain itu, beberapa pejabat negara lainnya yang juga menerima manfaat pensiun dan THT adalah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki; Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; serta Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Baca juga : Daftar Nama-nama 54 Menteri Prabowo di Kabinet Merah Putih 2024-2029
Manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua yang diserahkan kepada para mantan menteri ini merupakan bagian dari hak yang diterima oleh Pejabat Negara setelah menyelesaikan masa jabatan mereka. Program Pensiun dan THT ini dirancang untuk memberikan kepastian finansial dan kesejahteraan di masa pensiun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pejabat negara.
Teten Masduki, mantan Menteri Koperasi dan UKM, dalam unggahan di akun media sosialnya menyampaikan rasa syukur atas manfaat pensiun yang ia terima.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur menerima pensiun dari Taspen sebesar Rp27 juta atas jabatan saya sebagai Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November, saya akan menerima uang pensiun sebesar Rp3 juta per bulan. Ini adalah wujud apresiasi negara atas pengabdian yang telah saya berikan,” ujar Teten.
Manfaat pensiun dan THT yang diterima oleh para menteri ini disalurkan mulai tanggal 1 November 2024, bertepatan dengan masa akhir jabatan mereka. Setelah masa jabatan berakhir, para menteri yang telah mengabdi selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin ini akan memasuki masa pensiun. Dalam periode tersebut, para menteri berhak mendapatkan manfaat pensiun yang diatur dalam program jaminan sosial yang dikelola oleh Taspen. (*)