Jabaran.id, Depok – Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang menjadi sarana para peserta pemilu untuk kampanye menjadi sorotan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana mengungkapkan memasuki minggu ke 11 kampanye, pihaknya menemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan APK yang memang bukan untuk peruntukannya.
“Sebagai pengawasan tahapan kampanye yang telah memasuki minggu ke 11 dari November 2023 kemarin, pelanggaran tertinggi itu yakni perihal metode kampanye sorotan dalam pemasangan alat peraga dan juga semrawut. Jumlahnya itu sebanyak 574 APK,” katanya, Sabtu (27/1/2024).
Untuk melakukan pencegahan dan edukasi hingga sosialisasi perihal aturan kampanye, Dedi menjelaskan jika Panwascam Cilodong mengedepankan upaya preventif.
“Sesuai pada peraturan kampanye PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dijadikan sebagai acuan kampanye 2024, rata-rata tak boleh dipasang fasilitas pemerintah, pendidikan, tempat ibadah, pinggir jalan protokol pun juga tidak boleh,” bebernya.
Dedi menuturkan, jika rata-rata APK yang ditemukan itu terpasang di pohon dan tiang listrik.
“Untuk titik-titik APK yang melanggar berada di kawasan Jalan H.Dimun, Cilodong, Jalan H.Abdul Gani, dan Kali Mulya,” ucapnya.
Perihal penertiban, Dedi mengatakan jika pihaknya sudah melaporkan semrawutnya pemasangan APK ini ke Bawaslu Kota Depok.
“Terkait ranah penertiban yakni Satpol PP terhadap pelanggaran pemasangan APK ini. Untuk saat ini kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu Depok untuk menertibkan APK yang melanggar dan biasanya dilakukan nanti di hari tenang,” tandasnya. *