HomeJabarPemprov Jawa Barat Luncurkan Aplikasi "Imah Aing" untuk Rumah Tidak Layak Huni

Pemprov Jawa Barat Luncurkan Aplikasi “Imah Aing” untuk Rumah Tidak Layak Huni

Jabaran.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan aplikasi bernama “Imah Aing” guna mempercepat penanganan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sistem pengajuan bantuan melalui aplikasi ini dirancang lebih cepat dan transparan dibandingkan mekanisme konvensional.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bandung pada Senin, menyatakan bahwa digitalisasi pengajuan bantuan diperlukan untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam penanganan rumah tidak layak huni yang disingkat menjadi rutilahu. “Melalui digitalisasi aplikasi ini, masyarakat bisa langsung mengajukan usulan perumahan dengan birokrasi lebih mudah sehingga penanganan lebih cepat dan terprogram,” kata Dedi Mulyadi.

Selain menggunakan aplikasi “Imah Aing”, penyaluran bantuan perumahan di Jawa Barat juga dilakukan melalui jalur aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta program Kredit Usaha Rakyat perumahan dengan bunga rendah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh gubernur pada kesempatan yang sama.

Dedi Mulyadi juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang aktif menyosialisasikan program subsidi perumahan di wilayah Jawa Barat. Menurut gubernur, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif menjadi kunci dalam menangani persoalan rumah tidak layak huni di provinsi tersebut.

- Advertisement -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya mengandalkan digitalisasi. Dedi Mulyadi mendorong pembangunan hunian vertikal sebagai solusi atas keterbatasan lahan. Gubernur meminta pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi yang mewajibkan setiap pengelola kawasan industri menyediakan apartemen bagi pekerja.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan permukiman horizontal karena lahan semakin terbatas. Kawasan industri harus menyediakan hunian bagi karyawannya,” ujar Dedi Mulyadi.

Pengembangan hunian vertikal saat ini telah dimulai di sejumlah wilayah seperti Bekasi, Depok, dan Bogor. Rencananya, program tersebut akan diperluas ke kawasan Bandung. Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan mewajibkan kawasan industri menyediakan apartemen bagi pekerja tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mengurangi kemacetan serta menjaga stabilitas sosial di sekitar kawasan industri.

“Dengan sistem satu kompleks, efisiensi tercapai dan tatanan budaya lokal tetap terjaga,” demikian pernyataan gubernur menutup keterangannya. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here