Jabaran.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 7 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini diumumkan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang diterbitkan pada 30 Desember 2024. Surat tersebut juga mencantumkan penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi PPPK kini memiliki jadwal baru.
“Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, disebutkan bahwa masa pendaftaran seleksi diperpanjang dari 17 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025,” ujar Ridwan, Kamis (2/1/2025).
Namun, Ridwan menegaskan bahwa tahapan seleksi berikutnya tetap mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024. Surat tersebut mengatur jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 secara keseluruhan.
Sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kepala BKN mengimbau kepada seluruh instansi untuk segera melakukan konfirmasi terhadap daftar Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2. Konfirmasi tersebut harus dilakukan melalui sistem SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang telah disiapkan.
Di sisi lain, calon pelamar diingatkan untuk menyelesaikan proses pendaftaran secepat mungkin, tanpa menunggu mendekati batas akhir. “Kami sangat mengimbau para calon pelamar untuk tidak menunda proses pendaftaran hingga mendekati batas waktu, agar dapat menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi,” kata Ridwan.
Ridwan juga mengingatkan calon pelamar untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari berita tidak valid atau hoaks. Informasi resmi terkait seleksi PPPK dapat diakses melalui situs web BKN dan platform SSCASN.
“Calon pelamar harus berhati-hati terhadap informasi yang bersumber dari pihak tidak resmi. Kami memastikan bahwa semua informasi penting terkait seleksi PPPK telah tersedia di kanal yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Perpanjangan pendaftaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih inklusif bagi Tenaga Non-ASN. Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberikan solusi atas isu ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini mendambakan kepastian status kepegawaian.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan lebih banyak pelamar yang dapat mempersiapkan berkas dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2. (*)