Jabaran.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons wacana libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Dalam pernyataannya, Nasaruddin mengungkapkan bahwa kebijakan semacam ini sebenarnya sudah diterapkan di pondok pesantren, namun untuk sekolah umum masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
“Ya, sebetulnya sudah diterapkan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di pondok pesantren. Mereka sudah libur selama Ramadan,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya.
Nasaruddin menjelaskan bahwa wacana libur sekolah satu bulan penuh di luar madrasah dan pesantren sedang dibahas lebih lanjut. Namun, ia menekankan bahwa apapun keputusan akhirnya, tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan.
“Tetapi untuk sekolah-sekolah lain, ini masih dalam tahap pembahasan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut. Yang penting adalah, baik ada libur maupun tidak, kita semua harus fokus pada kualitas ibadah Ramadan. Ramadan adalah momen konsentrasi bagi umat Islam,” jelasnya.
Nasaruddin juga mengingatkan pentingnya toleransi bagi masyarakat non-Muslim selama Ramadan.
“Kita perlu saling menghargai. Ramadan kali ini kami ingin menciptakan suasana Ramadan yang berkualitas, baik untuk anak-anak hingga orang dewasa. Ini adalah waktu untuk memperkuat ibadah dan solidaritas sosial,” tambahnya.
Wacana ini, menurut Nasaruddin, bertujuan agar siswa di bawah naungan Kementerian Agama dapat lebih mendalami amalan keagamaan, seperti mengaji, menghafal Al-Qur’an, dan meningkatkan ibadah sosial.
“Kami berharap anak-anak dapat lebih fokus mengaji, menghafal Al-Qur’an, dan mengamalkan ajaran sosial Islam. Tidak hanya belajar teori di sekolah, tetapi juga mengimplementasikannya melalui ibadah puasa, berkumpul dengan keluarga, serta kegiatan sosial lainnya. Bulan Ramadan adalah bulan istimewa untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ungkap Nasaruddin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pengembangan dan belum ada keputusan final.
“Kami akan terus mengembangkan wacana ini. Kami ingin memastikan bahwa Ramadan kali ini bisa lebih bermakna bagi siswa dan masyarakat secara umum,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024, mengatur total 27 hari libur sepanjang 2025. Namun, dalam SKB itu belum ada ketentuan khusus terkait libur nasional selama Ramadan. Hal ini menambah urgensi pembahasan wacana libur sekolah selama Ramadan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat. (*)