Jabaran.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mengubah skema Universal Health Coverage (UHC) menuai polemik. Politisi PDI Perjuangan, Ikravany Hilman, menyebut akar persoalan bukan semata penghapusan UHC, melainkan dampak efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang membebani daerah.
Ikra, sapaannya, menjelaskan, UHC merupakan sistem jaminan kesehatan yang mengikuti skema BPJS Kesehatan, di mana seluruh warga terdaftar, baik sebagai peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“UHC bisa berjalan karena 100 persen warga ter-cover BPJS. Warga tidak mampu iurannya dibayar pemerintah,” ujar Ikra.
Menurutnya, selama ini pembiayaan PBI ditanggung bersama oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Namun, kondisi berubah setelah pemerintah pusat memangkas anggaran bantuan PBI, disusul berkurangnya kontribusi dari pemerintah provinsi.
“Sekarang seluruh beban PBI ditanggung kabupaten dan kota. Tentu ini memberatkan anggaran daerah,” tegasnya.
Ikra menilai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat berdampak langsung ke daerah, termasuk Kota Depok, sehingga memicu perubahan skema UHC.
Meski demikian, ia menegaskan UHC tidak sepenuhnya dihapus. Pemkot Depok kini menerapkan UHC yang lebih selektif atau tertuju, dengan sasaran warga miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Yang dijamin sekarang adalah warga di desil 1 sampai desil 5 dalam DTSEN,” jelasnya.
Dalam DTSEN, masyarakat diklasifikasikan mulai dari miskin parah hingga hampir miskin. Namun, Ikravany menyoroti persoalan keakuratan data. Banyak warga yang secara administrasi tidak tergolong miskin, tetapi rentan jatuh miskin saat sakit.
“Mereka punya motor atau rumah warisan, tapi ketika sakit langsung tidak punya penghasilan. Kelompok seperti ini sering tidak masuk data,” katanya.
Ia memastikan warga yang masuk desil 1 hingga 5 tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Selain itu, ia mendorong Pemkot Depok untuk menyusun data kemiskinan versi daerah sebagai pelengkap DTSEN agar kebijakan lebih tepat sasaran.
“Kalau kota punya data sendiri, cakupan bantuan bisa lebih luas dan adil,” ujarnya.
Namun, Ikra mengakui pembenahan data tersebut kemungkinan baru bisa diselesaikan tahun depan.
Sebagai informasi, skema UHC secara menyeluruh direncanakan berakhir pada 2026. Pemkot Depok menegaskan tidak menghapus jaminan kesehatan, melainkan menggantinya dengan skema Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang lebih selektif melalui BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziatiwati, menyebut penerima bantuan iuran BPJS akan mengacu pada DTKS dan DTSEN agar lebih tepat sasaran serta mengurangi beban keuangan daerah. Kebijakan ini diambil karena banyak peserta BPJS mandiri menunggak iuran namun tetap mendapatkan layanan kesehatan.
