HomeNewsNasionalPolda Metro Jaya Sita Rp3,1 Miliar dalam Kasus Situs Judi Online Komdigi
spot_img

Polda Metro Jaya Sita Rp3,1 Miliar dalam Kasus Situs Judi Online Komdigi

Jabaran.id – Polda Metro Jaya kembali mencatat perkembangan penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam pengungkapan terbaru, tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil menyita uang sebesar Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Kedua tersangka berinisial MN dan DM ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan tiba di Jakarta sehari setelahnya, Minggu (10/11). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi penangkapan ini beserta barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

“Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dan uang yang tersimpan di rekening bank senilai Rp2,8 miliar,” ujar Kombes Wira dalam keterangan persnya, Minggu (10/11). Menurutnya, saat ini kedua tersangka telah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap lebih dalam peran mereka dalam kasus ini.

Kombes Wira mengungkapkan bahwa MN diduga memiliki peran kunci dalam jaringan kejahatan ini, yakni sebagai penghubung antara bandar judi online dengan sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam kasus pemblokiran situs ilegal tersebut. “MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi dan tersangka lainnya yang sudah kami tahan sebelumnya,” jelas Wira.

- Advertisement -

Selain menjadi penghubung, MN juga diduga bertanggung jawab menyetor uang hasil kejahatan serta memberikan daftar situs judi yang perlu dilindungi dari pemblokiran oleh pihak Kementerian Komdigi.

“MN juga berperan untuk menyerahkan uang serta menyuplai daftar situs-situs judi yang harus ‘dijaga’ agar tidak terblokir,” tambah Wira.

Sementara itu, tersangka DM diduga membantu MN dalam menjalankan aksi kejahatannya, termasuk menampung uang hasil dari transaksi ilegal ini. Kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang lebih rinci dalam penyelidikan yang masih berlangsung.

Kombes Wira juga menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini akan diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Kami terus melakukan pemeriksaan intensif agar kasus ini bisa dibuka secara terang benderang. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegasnya.

Kasus ini telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat, dengan total 15 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dituduh menyalahgunakan wewenang mereka untuk menerima suap dan memfasilitasi pengoperasian situs-situs judi online.

Tiga dari tersangka lainnya berinisial AK, AJ, dan A, diketahui mengendalikan operasi di ‘kantor satelit’, yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan dan pengawasan situs-situs judi online. Peran mereka dalam mengatur aliran dana dan operasional jaringan situs judi ini menjadi salah satu fokus penyelidikan.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga telah menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan skala kejahatan yang melibatkan pegawai Komdigi dan jaringan bandar judi online. Barang bukti yang disita meliputi handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.

Selain itu, polisi berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang. Rinciannya meliputi Rp35,7 miliar dalam pecahan rupiah, 2.955.779 dolar Singapura (SGD) senilai Rp35 miliar, dan 183.500 dolar Amerika Serikat (USD) senilai Rp2,8 miliar. Uang ini diyakini berasal dari aktivitas kejahatan dalam skema suap untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa sejumlah pegawai Komdigi terlibat dalam praktik pemerasan dan suap terkait pemblokiran situs-situs judi online. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menerima suap dari operator situs judi agar situs-situs mereka tetap beroperasi tanpa diblokir oleh regulator internet Indonesia.

Skandal ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dalam menegakkan regulasi dan memberantas situs-situs ilegal, tetapi justru ditemukan terlibat dalam praktik korupsi. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Dengan semakin banyaknya bukti yang terungkap dan penambahan tersangka dalam kasus ini, publik menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian. Kasus penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Komdigi ini tidak hanya menunjukkan adanya celah dalam pengawasan situs internet di Indonesia, tetapi juga menjadi cerminan dari betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk korupsi di ranah publik.

Polisi berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa mereka yang terlibat, baik di kalangan pegawai pemerintah maupun pihak eksternal, akan diadili. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here