Jabaran.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus membekuk tiga pemuda pengeroyok pedagang pentol di Kota Kudus. Penganiayaan tersebut dipicu teguran korban terhadap rombongan pemotor berknalpot bising yang melintas di jalanan.
Korban berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota, Kudus, babak belur setelah dihujani pukulan dan tendangan oleh sekelompok pemuda usai berjualan.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus,” terang Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, Minggu, 27 September 2026.
Insiden ini bermula saat EFS pulang berjualan dari kawasan Menara Kudus pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat mendorong gerobaknya, korban hampir ditabrak oleh pemotor tanpa lampu yang melintas kencang sembari mengumpat.
Usai menyimpan gerobak di rumah, korban bersama seorang rekannya berusaha mencari pemotor misterius tersebut. Namun di tengah jalan, korban justru berpapasan dengan rombongan pemuda yang mengendarai sepeda motor bernada bising.
Suara knalpot brong yang memekakkan telinga membuat korban berinisiatif memberikan teguran. Sayangnya, teguran tersebut justru memantik emosi para pemuda hingga berujung pada aksi pengeroyokan brutal.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Buser Polres Kudus bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni FA (16), IN (16), dan MNH (18).
“Kami mengamankan tiga terduga pelaku, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Happy.
Selain menangkap tiga pemuda tersebut, polisi menyita pakaian milik para pelaku berupa kaus hitam, jaket abu-abu, serta jaket putih bercorak hijau sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengejar anggota rombongan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Happy.

