HomeKriminalRemaja di Bogor Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Polisi Dalami Kasus

Remaja di Bogor Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Polisi Dalami Kasus

Jabaran.id — Seorang remaja di kawasan Rancabungur Kabupaten Bogor diduga telah menjadi korban rudapaksa. Hal itu muncul usai korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan.

Kejadian tersebut terungkap saat keluarga menyadari adanya perubahan pada kondisi fisik korban. Awalnya, keluarga menduga perubahan tersebut disebabkan oleh gangguan kesehatan.

Tetapi setelah korban menjalani pemeriksaan di puskesmas dengan pendampingan Pemerintah Desa dan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Rancabungur, korban diketahui tengah hamil.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan korban kepada pendamping, dugaan mengarah kepada seorang pria yang merupakan tetangganya.

- Advertisement -

Meski begitu, informasi tersebut masih didalami penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Kepolisian saat ini masih mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan pemerintah desa.

Mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

“Kami sudah bertemu dengan keluarga korban bersama kepala desa dan mengarahkan agar laporan segera dibuat ke Unit PPA Polres Bogor dengan pendampingan dari PPA Kecamatan. Dugaan pelaku masih dalam tahap pendalaman, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti,” ujar Yudhi.

Ketua IPSM Kecamatan Rancabungur, Yati menuturkan, pihaknya langsung memberikan pendampingan setelah menerima laporan. Korban juga telah didampingi menjalani pemeriksaan kesehatan hingga dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Yati mengatakan, dugaan kehamilan korban baru diketahui setelah memasuki usia sekitar delapan bulan. Korban diketahui tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah. Sang ibu juga disebut memiliki disabilitas mental sehingga membutuhkan pendampingan dalam mengasuh anak.

Saat ini, keluarga korban bersama pendamping dari PPA Kecamatan Rancabungur tengah mempersiapkan laporan resmi ke Unit PPA Polres Bogor agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain proses hukum, korban juga terus didampingi agar memperoleh perlindungan serta pemulihan secara menyeluruh.

Saat ini penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku belum ditetapkan bersalah, dan seluruh proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here