HomePendidikanSDN Utan Jaya Depok Kembali Digembok Ahli Waris

SDN Utan Jaya Depok Kembali Digembok Ahli Waris

Jabaran.id – Guru dan siswa SDN Utan Jaya Depok tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau KBM, pada Rabu, 7 Mei 2025. Pasalnya, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menggembok gerbang sekolah tersebut.

Salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN Utan Jaya, Muchtar mengklaim sudah lama melayangkan surat gugatan sesuai prosedur,namun tak pernah digubris.

“Di gembok ini intinya kami sudah melakukan secara surat, prosedur namun tidak pernah dihargai,” kata Muchtar saat dikonfirmasi.

Bahkan, keluarga Muchtar sudah sering dipanggil Dinas Pendidikan Kota Depok dengan janji mereka siap bayar lahan yang kini digunakan untuk SDN Utan Jaya.

- Advertisement -

“Saya bilang dibayarkan saja tanahnya. Karena apa? Mereka sudah membuat lapar keluarga saya,” geram Muchtar.

Muchtar menilai, pemerintah telah membuat keluarganya sengsara selama 35 tahun. “Dari tahun 90 tidak pernah keluarga kami mendapatkan apa-apa,” sambungnya.

Muchtar juga mengelukan, sikap Disdik Depok yang menurutnya tidak pernah memberi perhatian. Padahal, ia dan keluarga telah menjaga sekola itu selama 24 jam tiap hari.

“Kami tidak pernah diberikan apa-apa, sedangkan ini hak kami,” katanya.

Di sisi lain, Muchtar menyadari, bahwa pendidikan penting untuk generasi bangsa.

“Kita ambil cara yang terbaik untuk menyelamatkan umat, masyarakat yang bersekolah sebaiknya sudah dibayarkan saja tanahnya, kan gitu, kalau mau ada upaya baik,” imbuhnya.

Muchtar menuntut, uang ganti rugi sekira Rp20 miliar. “Saya minta per satu tahun Rp300 juta kali 35 tahun, dibayar itu saja, silahkan,” ucap Muchtar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah mengaku terus koordinasi dengan pihak terkait agar sekolah bisa tetap digunakan untuk KBM.

“Sementara anak-anak BDR sampai sikon kondusif untuk proses pembelajaran,” kata Siti Chaerijah.

Ditanya terkait klaim ahli waris lahan di SDN Utan Jaya, Siti Chaerijah menuturkan berdasarkan sepengetahuannya aset tersebut merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok.

“Jika ada klaim, disilakan saja gugat ke pengadilan agar lebih jelas untuk status aset,” ucap Siti Chaerijah.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here