HomePolitikSerap Aspirasi Warga Tanah Baru, Tajudin Tabri Jelaskan Tupoksi Anggota Dewan

Serap Aspirasi Warga Tanah Baru, Tajudin Tabri Jelaskan Tupoksi Anggota Dewan

Jabaran.id, Depok – Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri menerangkan terkait tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi anggota legislatif ke warga RT 01, RW 06 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam hal ini, Tajudin Tabri menjelaskan terkait apa yang menjadi tugas anggota legislatif atau anggota DPRD dalam kegiatan reses masa sidang ke III Tahun 2023 ini.

“Untuk tugas anggota dewan atau DPRD itu ada tiga. Tugas utamanya yaitu legislasi, budgeting (penganggaran), dan pengawasan,” ujar Tajudin Tabri, Kamis (16/11/2023).

Selain itu, Tajudin Tabri  menuturkan terkait tugas dewan lainnya di DPRD yakni menyerap aspirasi dan menampung keluhan dari warga.

Aspirasi dari warga, lanjut Tajudin Tabri, akan ditampung, lalu ditindaklanjuti untuk diperjuangkan di DPRD Depok.

“Termasuk juga untuk keluhan warga perihal pelayanan pemerintah kota. Nantinya itu kita bahas dan ditindaklanjuti, sehingga dewan ini kepanjangan dan wakil warga di pemerintahan,” papar Tajudin Tabri.

Sementara itu, warga RT 01 RW 06 yang hadir dalam Reses tersebut, Junaidi mengaku dirinya baru mengetahui dengan lengkap apa sebenarnya yang menjadi tugas dari anggota legislatif.

“Saya baru tahu juga secara lengkap apa itu tugas dan fungsi anggota DPRD ini. Jadi bukan menebar visi dan misi saja ternyata. Saya berharap kehadiran pak Tajudin Tabri ini dapat membangun wilayah kami melalui aspirasinya,” tutup Junaidi. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here