Jabaran.id – Yayasan Wakaf Sekolah Alam Indonesia (SAI) secara resmi mendapatkan legalitas sebagai nazhir wakaf uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), dengan nomor registrasi 3.3.00463. Penyerahan legalitas tersebut berlangsung dalam acara Penyerahan Surat Tanda Bukti Pendaftar Nazir (STBPN) dan Pembinaan Nazir Wakaf Uang di Hotel Horison Bekasi Kamis, 24 Oktober 2024. Acara ini bertujuan memperkuat peran lembaga Nazir dalam mengelola dan mengembangkan wakaf uang di Indonesia, serta mengintegrasikan program-program Nazir dengan Gerakan Indonesia Berwakaf.
Dalam acara ini, BWI secara resmi menyerahkan 22 STBPN kepada 22 Nazir dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Wakaf SAI. Penyerahan ini menjadi bentuk pengakuan resmi dan legalitas bagi para Nazir dalam pengelolaan wakaf uang, sekaligus menunjukkan komitmen BWI untuk mendukung pertumbuhan dan profesionalisme lembaga-lembaga Nazir di seluruh negeri.
Kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk pembinaan, dengan menghadirkan sesi-sesi yang membahas penguatan militansi lembaga Nazir serta tata kelola yang lebih profesional dan transparan.
Dalam acara tersebut, beberapa pejabat penting BWI turut hadir, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. (Ketua BWI), Anas Nasikhin, M.Si. (Sekretaris BWI), dan Dede Haris Sumarno, S.E., M.M. (Ketua Divisi Pembinaan dan Pengawasan BWI). Dalam keynote speech-nya, Prof. Kamaruddin Amin menekankan pentingnya kekokohan lembaga Nazir dengan sistem yang terstruktur sebagai jembatan antara wakif (pemberi wakaf) dan mauquf alaih (penerima manfaat wakaf).
Ketua BWI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin menggarisbawahi pentingnya kekokohan lembaga nazhir dengan sistem terstruktur, berperan sebagai jembatan antara wakif dan mauquf alaih.
Yayasan Wakaf Sekolah Alam Indonesia (Wakaf SAI) menyambut baik kepercayaan ini dan berkomitmen untuk mengelola wakaf uang dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan transparansi.
“Kita akan terus ikut berperan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mensukseskan Gerakan Indonesia Berwakaf melalui Wakaf SAI, berapapun nominal Wakafnya” ujar Kharis Saefudin, sekretaris Yayasan Wakaf SAI.
Dengan langkah ini, diharapkan wakaf dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan pendidikan dan kesejahteraan sosial. (*)