HomePendidikanWalikota Depok Bahas SPMB 2025: Ini Jalur Penerimaan Siswa Baru

Walikota Depok Bahas SPMB 2025: Ini Jalur Penerimaan Siswa Baru

Jabaran.id – Walikota Depok, Supian Suri, menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Depok beserta seluruh Kepala SMPN se-Kota Depok untuk membahas persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Pertemuan ini menekankan pentingnya sinergi antarinstansi pemerintah guna memastikan pelaksanaan SPMB yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan tujuan pendidikan merata bagi seluruh warga Kota Depok.

Dalam sambutannya, Walikota Depok, Supian Suri menyatakan, SPMB merupakan kegiatan tahunan di dunia pendidikan yang harus diselaraskan dengan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dengan sinergi ini, kami berharap SPMB dapat berjalan lancar dan mencapai tujuannya, yaitu memberikan pendidikan yang merata bagi seluruh warga Indonesia, khususnya warga Kota Depok,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menjelaskan bahwa saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB masih dalam proses penyusunan. SPMB 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025, yang mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Siti Chaerijah menegaskan bahwa kesuksesan SPMB memerlukan kolaborasi berbagai instansi pemerintah. Diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mendata siswa berdasarkan domisili, Dinas Sosial akan menangani data siswa dari jalur afirmasi (siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas), sementara Dinas Komunikasi dan Informatika akan mengurusi sistem teknologi yang digunakan dalam SPMB.

“Semua pihak dilibatkan untuk memastikan SPMB berjalan akuntabel dan transparan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Depok, Sumarno, memaparkan beberapa perubahan dalam SPMB tahun ini. Perbedaan utama terletak pada istilah sistem, dari zonasi menjadi domisili. Untuk jalur domisili, calon siswa harus tinggal di wilayah tersebut minimal satu tahun.

“Kuota jalur domisili tahun ini adalah 45%, turun dari 55% tahun sebelumnya. Kuota yang dialihkan akan dialokasikan ke jalur prestasi, yang kini menjadi 30%,” ujar Sumarno.

Sumarno juga menambahkan, jalur afirmasi mendapatkan kuota 20%, sementara jalur disabilitas dan perpindahan mendapat 5%. Selain itu, terdapat tambahan kriteria prestasi kepemimpinan, seperti ketua OSIS dan pramuka.

“Pemerintah daerah juga bisa menambahkan uji kompetensi di jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik,” katanya.

Dengan berbagai penyesuaian dan kolaborasi antarinstansi, Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk menyelenggarakan SPMB 2025 yang lebih inklusif dan berkeadilan. Hal ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kota Depok. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here