HomeNewsNasional58 Juta Orang Non-Aktif BPJS Kesehatan, Jadi Tantangan

58 Juta Orang Non-Aktif BPJS Kesehatan, Jadi Tantangan

Jabaran.id – Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengungkapkan bahwa pada Juni 2024, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif telah mencapai 58 juta orang. Dalam rangka menghadapi tantangan ini, Muttaqien merekomendasikan langkah-langkah penting yang harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah ini.

Rekomendasi Utama

Muttaqien menyoroti pentingnya BPJS Kesehatan untuk fokus pada akuisisi peserta baru, retensi peserta yang sudah ada, serta reaktivasi peserta yang saat ini non-aktif. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  1. Penegakan Kepatuhan Pembayaran Iuran

Muttaqien menekankan perlunya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan penegakan kepatuhan peserta dalam membayar iuran secara rutin. Ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program kesehatan nasional.

- Advertisement -
  1. Koordinasi dengan Kemensos dan Peran Pemda

Dalam konteks ini, koordinasi yang aktif antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) sangat diperlukan, terutama dalam memastikan ketepatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, peran Pemerintah Daerah (Pemda) perlu diperkuat dalam mendaftarkan peserta melalui mekanisme Penerima Bantuan Pemda (PBPU).

  1. Pemberitahuan kepada Peserta Non-Aktif

Muttaqien mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan untuk aktif dalam memberikan pemberitahuan kepada peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan, terutama bagi peserta PBI dan PBPU Pemda. Hal ini bertujuan agar peserta memiliki pemahaman yang jelas terkait dengan status kepesertaannya, menghindari kebingungan saat membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.

Meningkatkan Kesadaran Peserta

Selain rekomendasi tersebut, Muttaqien juga menyarankan agar peserta JKN aktif memeriksa dan memastikan status kepesertaannya melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk mobile JKN, call center 165, aplikasi Chika, dan sosial media resmi BPJS Kesehatan.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta terhadap status keanggotaannya secara teratur,” ucap Muttaqien. 

Dengan implementasi rekomendasi-rekomendasi ini, DJSN berharap BPJS Kesehatan dapat mengoptimalkan efisiensi operasionalnya serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat mendukung tujuan jangka panjang dari program JKN dalam menyediakan akses kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*) 

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here