Jabaran.id – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melalui Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi, Muttaqien, mengumumkan peraturan baru terkait penanganan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Muttaqien, peserta JKN yang terlambat membayar iuran akan menghadapi nonaktifasi status kepesertaannya.
Muttaqien menjelaskan bahwa batas maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah 2 tahun atau setara dengan 24 bulan. Artinya, bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan melebihi 2 tahun, hanya tunggakan selama 2 tahun tersebut yang harus dilunasi.
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta harus membayar seluruh tunggakan yang ada, ditambah dengan iuran bulan saat itu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan dengan normal.
Denda Bagi Peserta JKN yang Menunggak
Selain risiko nonaktifasi status kepesertaan, peserta JKN yang menunggak iuran juga akan dikenakan denda. Muttaqien menjelaskan bahwa denda ini diberlakukan jika peserta menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Besaran denda yang dikenakan adalah sebanyak 5 persen dari biaya paket INA CBGs (Indonesia Case Base Groups), dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Namun, BPJS Kesehatan membatasi jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan hingga maksimal 12 bulan. Denda tertinggi yang dapat dikenakan mencapai Rp 20 juta, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.
Pengecualian dari Denda
Meskipun ada aturan denda bagi peserta JKN yang menunggak, Muttaqien juga menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi peserta yang melunasi tunggakan iuran dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan tidak menggunakan layanan rawat inap. Dalam kasus ini, peserta tidak akan dikenakan denda.
Keistimewaan untuk Peserta PBI dan PBPU Pemda
Terakhir, Muttaqien menegaskan bahwa ketentuan denda tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Pemda. Hal ini menunjukkan adanya perlakuan khusus untuk golongan peserta tertentu yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.
Dengan demikian, perubahan aturan ini menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dari peserta JKN, sambil mempertimbangkan keadilan sosial bagi peserta yang memerlukan perlindungan ekstra. DJSN dan BPJS Kesehatan berharap bahwa peraturan baru ini akan membantu memastikan keberlanjutan program JKN untuk semua peserta yang terdaftar. (*)