Jabaran.id – Jagat media sosial dihebohkan temuan mengejutkan mengenai penjualan obat keras berlogo lingkaran merah dengan huruf “K” secara bebas di sebuah pusat perbelanjaan yang diduga di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Fenomena ini mendadak viral setelah akun Instagram dan Threads @finsrinjani mengunggah keresahannya melihat obat-obatan yang seharusnya di bawah pengawasan ketat, justru terpajang rapi di etalase supermarket tanpa penjagaan ahli.
Sebagai lulusan farmasi, pengunggah video mengaku terpukul melihat pemandangan tersebut. Pasalnya, obat dengan logo “K” merupakan golongan obat keras yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter dan wajib diawasi oleh apoteker.
“Tapi sebagai lulusan farmasi, agak sedih sih jujur. Boleh ya obat K ditaruh di etalase supermarket gitu. Sebagai anak farmasi, kaget liat ini,” tutur pemilik akun dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.
Mirisnya, dalam rekaman yang diambil pada Kamis, 14 Mei 2026 tersebut, tidak terlihat satu pun papan nama apoteker maupun staf farmasi yang bertugas. Area rak obat justru dibiarkan kosong tanpa pengawasan, sementara karyawan ritel yang ada hanya bersiaga di bagian kosmetik.
“Biasanya ada papan nama apoteker dan setauku wajib di apotek juga, tapi aku lihat nggak ada,” imbuhnya.
Sontak, unggahan ini memicu gelombang kritik dari netizen yang mengkhawatirkan risiko penyalahgunaan obat dan keselamatan konsumen.
Dalam unggahan lain, pemilik akun membagikan foto ketika mediasi terjadi antara pihak ritel dan supplier.
“Sudah disidak BPOM dan Dinkes ya, semua obat Prekursor dan obat K sudah ditarik total. Terima kasih sudah menyuarakan,” tutur pemilik akun.
Sementara dalam video lain, terlihat rak sudah kosong dan tidak terisi lagi dengan obat-obatan tersebut. “Ini karena viral akhirnya mau minta maaf, mau berbenah. Kalau nggak viral, mungkin nggak ada seperti ini,” ujarnya dalam unggahan video terbaru.
Kejadian ini menjadi ujian pertama bagi implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang baru saja berlaku pada 6 April lalu.
Aturan terbaru ini memang memperluas jangkauan fasilitas pelayanan kefarmasian ke sektor ritel modern seperti hypermarket hingga minimarket.
Meski demikian, regulasi tersebut tetap mewajibkan adanya supervisi ketat dari apoteker atau tenaga vokasi farmasi, bahkan untuk tenaga penunjang kesehatan yang bertugas di sana.
