Jabaran.id – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mempertanyakan dasar konstitusionalitas penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan. Majelis hakim menilai program tersebut bukanlah layanan utama pendidikan, sementara kebutuhan dasar sekolah dan kesejahteraan guru masih belum terpenuhi akibat keterbatasan fiskal negara.
Dalam persidangan uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan pertanyaan kritis mengenai pilihan pemerintah yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam belanja fungsi pendidikan. Pertanyaan itu muncul menyusul fakta bahwa program tersebut secara teknis dikategorikan sebagai layanan penunjang pendidikan, bukan layanan utama.
Arsul menyoroti adanya ketimpangan prioritas dalam pengalokasian anggaran pendidikan di tengah kondisi riil yang dihadapi oleh tenaga pendidik di Indonesia. Menurutnya, pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan pokok dunia pendidikan, termasuk kesejahteraan guru yang hingga kini masih jauh dari kata layak.
“Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?” ujar Arsul dalam persidangan.
Hakim Arsul menegaskan bahwa perdebatan dalam sidang ini bukan semata-mata mengenai manfaat program makan bergizi bagi siswa, melainkan menyangkut persoalan fundamental mengenai tepat atau tidaknya sumber pendanaan program penunjang tersebut diambil dari porsi anggaran pendidikan yang bersifat mandatory spending sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ia mengungkapkan fakta lapangan yang memprihatinkan terkait kondisi ekonomi para pendidik. Bahkan, kata Arsul, para guru dari perguruan tinggi negeri terkemuka pun mengakui bahwa gaji pokok mereka masih berada di bawah upah minimum regional. Kondisi ini, menurutnya, menjadi pertimbangan penting dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan.
“Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri terkemuka yang gaji pokoknya masih di bawah UMR. Ketika kita ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?” ucap Hakim Arsul mengulangi pernyataannya untuk menekankan urgensi persoalan tersebut.
Menanggapi pertanyaan kritis dari majelis hakim, Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan oleh Pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, memberikan klarifikasi mengenai status Program Makan Bergizi Gratis dalam struktur anggaran pendidikan. Sunny mengakui bahwa secara teknis, program tersebut memang masuk dalam kategori layanan penunjang pendidikan atau subsidiary services to education.
Namun demikian, Sunny berpendapat bahwa kebijakan penempatan MBG dalam pos anggaran pendidikan tetap dapat dinilai konstitusional selama pelaksanaannya tidak mengorbankan atau mengurangi porsi anggaran untuk komponen-komponen inti yang menjadi pilar utama sistem pendidikan nasional. Ia menekankan pentingnya memaknai program tersebut sebagai bentuk dukungan yang memiliki hubungan langsung dan rasional terhadap peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan ini bisa dinilai konstitusional sepanjang dimaknai dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan,” jelas Sunny di hadapan majelis hakim.
Persidangan ini menyoroti dilema kebijakan yang dihadapi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan yang terbatas. Di satu sisi, Program Makan Bergizi Gratis dinilai memiliki manfaat penting bagi peningkatan gizi dan konsentrasi belajar siswa. Di sisi lain, masih terdapat berbagai kebutuhan mendasar di sektor pendidikan yang belum terpenuhi, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan pemenuhan sarana prasarana pendidikan dasar.
Mahkamah Konstitusi masih akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini pada sidang-sidang berikutnya dengan mendengarkan keterangan dari para ahli dan pihak-pihak terkait lainnya. Putusan akhir mengenai konstitusionalitas penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan akan menjadi penentu bagi arah kebijakan anggaran pendidikan ke depan, khususnya dalam memenuhi amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan. (*)
