HomePendidikanMPLS Ramah dan Gernas RANA: Membangun Gerbang Pendidikan yang Aman bagi Generasi...

MPLS Ramah dan Gernas RANA: Membangun Gerbang Pendidikan yang Aman bagi Generasi Indonesia

Jabaran.id – Tahun ajaran baru selalu menjadi momentum penting dalam perjalanan pendidikan anak. Hari pertama memasuki sekolah bukan sekadar proses administratif untuk mengenal lingkungan belajar, melainkan titik awal pembentukan pengalaman psikologis, sosial, dan akademik yang akan memengaruhi perkembangan peserta didik pada jenjang berikutnya.

Oleh karena itu, kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 serta peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) merupakan langkah strategis pemerintah dalam menegaskan bahwa setiap anak Indonesia berhak memasuki dunia pendidikan dengan rasa aman, penuh kasih sayang, bebas dari kekerasan, serta memperoleh penghormatan terhadap martabat kemanusiaannya.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan transformasi pedagogis yang menempatkan anak sebagai subjek utama pendidikan dan sejalan dengan arahan Presiden mengenai penguatan lingkungan fisik, sosial, dan spiritual di satuan pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah hadir sebagai penyempurnaan paradigma penyelenggaraan masa orientasi peserta didik yang selama bertahun-tahun masih diwarnai praktik perpeloncoan, intimidasi, maupun kekerasan verbal dan psikologis.

- Advertisement -

Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS harus menjadi ruang pembelajaran awal yang edukatif, inklusif, menyenangkan, serta berorientasi pada pembentukan karakter. Peluncuran Gernas RANA oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Malang semakin memperkuat komitmen pemerintah untuk menghadirkan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Sebagaimana disampaikan Menteri dalam peluncuran gerakan tersebut, sekolah harus menjadi ruang yang membuat anak merasa aman, dihargai, dicintai, dan bertumbuh secara optimal, bukan ruang yang menimbulkan rasa takut ataupun trauma. Pesan tersebut menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan sekolah menghadirkan lingkungan yang memuliakan setiap anak.

Secara normatif, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengamanatkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia, termasuk di lingkungan pendidikan.

Dalam perspektif hukum, Prof. Dr. Johannes Gunawan (2019) menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak cukup diwujudkan melalui regulasi semata, melainkan harus diterjemahkan dalam kebijakan operasional yang mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, MPLS Ramah bukan sekadar program tahunan, melainkan implementasi konkret dari mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebagai prinsip utama penyelenggaraan pendidikan.

Urgensi kebijakan tersebut semakin nyata apabila melihat berbagai temuan empiris. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2022 masih mencatat adanya pengaduan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari perundungan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga kekerasan berbasis relasi kuasa.

Sementara itu, UNESCO (2019) dalam laporan global mengenai Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying menunjukkan bahwa kekerasan dan perundungan di sekolah berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah, gangguan kesehatan mental, menurunnya prestasi akademik, serta berkurangnya rasa percaya diri peserta didik. Data tersebut menunjukkan bahwa membangun sekolah yang aman bukan hanya persoalan etika, melainkan merupakan investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Mengapa anak membutuhkan sekolah yang ramah? Jawabannya dapat dipahami melalui berbagai teori pendidikan dan psikologi perkembangan.

Abraham Maslow (1943) menempatkan kebutuhan akan rasa aman (safety needs) sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sebelum seseorang mampu mencapai aktualisasi diri. Artinya, peserta didik yang masih diliputi rasa takut, cemas, atau terancam akan mengalami hambatan dalam menerima pembelajaran secara optimal.

Senada dengan itu, Lev Vygotsky (1978) melalui teori Zone of Proximal Development menekankan bahwa perkembangan kognitif anak sangat dipengaruhi oleh interaksi sosial yang positif dengan guru, teman sebaya, dan lingkungan belajar. Lingkungan yang penuh intimidasi akan menghambat proses konstruksi pengetahuan yang seharusnya berlangsung secara kolaboratif.

Perspektif yang lebih luas disampaikan oleh Urie Bronfenbrenner (1979) melalui teori ekologi perkembangan manusia. Menurutnya, sekolah merupakan salah satu sistem sosial terdekat (microsystem) yang memiliki pengaruh langsung terhadap perkembangan kepribadian, karakter, dan kemampuan sosial anak.

Apabila lingkungan sekolah dibangun secara aman, suportif, dan inklusif, maka perkembangan psikososial anak akan berlangsung lebih sehat. Sebaliknya, budaya kekerasan akan menciptakan siklus trauma yang dapat memengaruhi kehidupan peserta didik hingga dewasa. Pandangan tersebut sejalan dengan filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara (1952) bahwa pendidikan sejatinya bertujuan “Menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.”

Oleh sebab itu, MPLS Ramah merupakan implementasi nyata pendidikan yang memerdekakan, bukan pendidikan yang menakutkan.

Dampak sekolah ramah terhadap proses belajar mengajar juga telah banyak dibuktikan melalui penelitian. John Hattie (2009) dalam sintesis lebih dari 800 meta-analisis pendidikan menunjukkan bahwa kualitas hubungan guru dengan peserta didik merupakan salah satu faktor yang memberikan pengaruh besar terhadap keberhasilan belajar.

Guru yang mampu menciptakan suasana kelas yang aman, menghargai, dan mendukung perkembangan peserta didik akan meningkatkan motivasi belajar, keterlibatan siswa, serta capaian akademik. Laporan WHO dan UNESCO (2021) juga menegaskan bahwa kesehatan mental peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pembelajaran.

Sekolah yang mampu menciptakan lingkungan positif akan menghasilkan peserta didik yang lebih resilien, memiliki kemampuan sosial yang baik, serta mampu menghadapi tantangan pembelajaran secara lebih efektif.

Lebih jauh, UNESCO Chair on Global Health and Education (2019) menegaskan bahwa lingkungan belajar yang aman berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan psikologis, keterampilan sosial, serta pencapaian hasil belajar. Hal ini memperkuat pandangan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, sarana prasarana, maupun kompetensi guru, tetapi juga oleh budaya sekolah yang menghormati hak asasi setiap peserta didik.

Dalam konteks tersebut, MPLS Ramah menjadi pintu masuk strategis untuk membangun budaya sekolah yang berorientasi pada penghormatan terhadap hak anak, pencegahan kekerasan, serta pembentukan karakter yang positif sejak hari pertama memasuki lingkungan pendidikan.

Implementasi MPLS Ramah tentu membutuhkan strategi manajemen pendidikan yang terencana dan berkelanjutan. Edward Sallis (2002) melalui konsep Total Quality Management in Education menekankan bahwa mutu pendidikan dibangun melalui budaya organisasi yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

Dengan demikian, keberhasilan MPLS Ramah tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus didukung oleh kepemimpinan kepala sekolah, kompetensi guru, sistem pengawasan, evaluasi berkala, serta keterlibatan seluruh warga sekolah.

Prof. H.A.R. Tilaar (2012) juga menegaskan bahwa reformasi pendidikan harus berangkat dari perubahan budaya organisasi pendidikan, bukan hanya perubahan administratif.

Pendekatan penelitian menurut Sugiyono (2018) menempatkan evaluasi berbasis data sebagai instrumen penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Sementara itu, studi empiris mengenai pencegahan perundungan yang dipublikasikan pada 2021 menunjukkan bahwa sekolah yang menerapkan kebijakan anti-kekerasan secara konsisten mengalami penurunan signifikan terhadap kasus perundungan dan peningkatan iklim belajar yang positif.

Temuan Harvard Graduate School of Education (2020) juga menegaskan bahwa keberhasilan budaya sekolah sangat dipengaruhi oleh hubungan yang saling percaya antara guru, peserta didik, dan keluarga.

Keberhasilan MPLS Ramah juga sangat ditentukan oleh efektivitas sosialisasi Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Gary Yukl (2013) menjelaskan bahwa keberhasilan suatu perubahan organisasi bergantung pada kepemimpinan yang mampu mengomunikasikan visi secara jelas, membangun komitmen, dan menggerakkan seluruh pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, Gernas RANA perlu disosialisasikan melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, dinas pendidikan, sekolah, guru, orang tua, organisasi masyarakat, media massa, komunitas pendidikan, hingga peserta didik sebagai agen perubahan. Joyce Epstein (2018) menegaskan bahwa kemitraan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat merupakan faktor penting dalam meningkatkan keberhasilan pendidikan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan pandangan Sugiyono (2018) mengenai pentingnya komunikasi partisipatif dalam implementasi kebijakan publik. Sementara itu, UNESCO (2019) dan Harvard Graduate School of Education (2020) merekomendasikan penguatan literasi digital, kampanye publik yang berkelanjutan, pelatihan guru, penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta keterlibatan aktif peserta didik sebagai strategi membangun budaya sekolah yang aman dan inklusif.

Penulis menyimpulkan bahwa MPLS Ramah dan Gernas RANA bukan sekadar agenda seremonial menyambut tahun ajaran baru, melainkan tonggak penting dalam membangun paradigma baru pendidikan Indonesia.

Keduanya menegaskan bahwa kualitas pendidikan harus dimulai dari perlindungan terhadap martabat anak, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penciptaan lingkungan belajar yang aman, sehat, nyaman, dan berkarakter.

Ketika setiap anak memasuki gerbang sekolah dengan senyum, rasa aman, dan keyakinan bahwa dirinya dihargai, sesungguhnya negara sedang menanamkan fondasi bagi lahirnya generasi Indonesia yang unggul, berkarakter, sehat secara mental, serta siap mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu, keberhasilan MPLS Ramah dan Gernas RANA merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga melalui sinergi pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat demi memastikan bahwa setiap sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman dan membahagiakan bagi seluruh anak Indonesia.

Oleh: Andi Maulana

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Kamus Institute

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here