HomeJabarTerindikasi 2.663 ASN Jawa Barat Terjerat Judi Online, Didominasi PPPK Paruh Waktu

Terindikasi 2.663 ASN Jawa Barat Terjerat Judi Online, Didominasi PPPK Paruh Waktu

Jabaran.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mencatat adanya ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terdeteksi terindikasi kecanduan aktivitas judi online sepanjang tahun 2025. Dari total pegawai yang kini menjadi objek pendalaman serius, kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tercatat sebagai kelompok pelanggar paling dominan.

Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa jumlah aparatur sipil negara yang masih menjadi objek pendalaman hingga saat ini mencapai 2.663 orang. Angka tersebut terdiri atas berbagai kategori kepegawaian, dengan PPPK paruh waktu menduduki posisi tertinggi.

“Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan yang paling banyak adalah PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang,” ujar Dedi Supandi di Bandung pada Selasa.

Ia menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut melaporkan sebanyak 2.694 nama abdi negara di Jawa Barat terindikasi terlibat dalam permainan judi daring.

- Advertisement -

Namun, setelah melalui proses validasi yang dilakukan oleh BKD, terdapat 15 data yang tidak dapat diverifikasi. Dedi menyebutkan bahwa beberapa nama di antaranya sudah memasuki masa pensiun, telah pindah ke instansi lain, atau sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin.

“Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Dedi.

BKD Jawa Barat kini mengelompokkan para pelanggar ke dalam tiga kategori sebagai bagian dari langkah penegakan hukum internal. Pemeriksaan intensif difokuskan pada kategori ketiga, yakni para pegawai yang nekat bermain judi online secara berulang atau memiliki frekuensi transaksi yang tinggi.

Tim pemeriksa melakukan pelacakan terhadap waktu aktivitas perjudian untuk melihat apakah transaksi tersebut dilakukan pada jam kerja. Selain itu, tim juga menguliti nominal transaksi keuangan yang didepositokan oleh para pelaku ke situs judi daring.

Dedi menjelaskan bahwa perbandingan antara nilai transaksi dengan pendapatan bersih yang diterima oleh ASN menjadi salah satu indikator penting dalam proses pendalaman. Ketika nilai transaksi melebihi besaran take-home pay yang diterima, hal itu menjadi sinyal kuat adanya perilaku perjudian yang tidak wajar dan berpotensi merugikan.

Hingga saat ini, proses penindakan administrasi masih terus digulirkan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dedi menyampaikan bahwa setidaknya sudah ada 279 pegawai yang posisinya terdesak dan terancam sanksi disiplin dalam waktu dekat.

“Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi sementara yang dilakukan oleh tim pemeriksa, motif para pegawai negeri ini terjerumus ke dalam dunia judi daring sangat bervariasi. Namun demikian, mayoritas pelanggar pada kategori pertama berdalih hanya iseng mencoba atau mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Terkait konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh para pelanggar, Dedi menegaskan bahwa jenis sanksi yang dijatuhkan sangat bervariasi. Hal tersebut bergantung pada rekam jejak pelanggaran dan tingkat keparahan transaksi yang dilakukan oleh masing-masing pegawai.

Sanksi sedang yang dapat dikenakan meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan satu tingkat. Sanksi-sanksi ini diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan frekuensi aktivitas perjudian yang dilakukan.

“Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian,” tutur Dedi Supandi.

BKD Provinsi Jawa Barat terus melakukan pendalaman terhadap ribuan pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PPATK sebagai lembaga yang memberikan data awal.

Data dari PPATK menjadi basis utama dalam pelacakan transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada situs judi daring. Kerja sama antara BKD dan PPATK terus diperkuat untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dedi menambahkan bahwa pendalaman terhadap kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh data terverifikasi dengan baik. BKD berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum. Keberadaan pegawai yang terlibat judi online dinilai dapat mengganggu produktivitas kerja dan merusak citra institusi pemerintahan.

BKD juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun daring. Imbauan ini disampaikan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas judi, tidak hanya bagi keuangan pribadi, tetapi juga terhadap kesehatan mental dan kinerja profesional.

Proses verifikasi data terus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai yang terkena sanksi secara tidak adil. Setiap nama yang masuk dalam daftar objek pendalaman akan melalui serangkaian pemeriksaan mendalam sebelum diputuskan sanksi yang akan diberikan. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here