Jabaran.id – Pemerintah Kota Depok menertibkan 350 kios yang melanggar aturan di sekitar Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Senin, 10 Agustus 2026. Langkah tegas yang melibatkan 240 personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri, Garnisun, Subdenpom, hingga Kejaksaan ini berjalan kondusif tanpa penolakan dari para pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Prosedur penertiban pun sudah dilalui secara bertahap sejak satu bulan lalu melalui sosialisasi dan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3.
“Mereka sudah kita berikan pemahaman bahwa kita akan melaksanakan penertiban sesuai dengan SP 1, 2, dan 3. Kemudian kita longgarkan kembali hampir satu minggu,” kata Dede di lokasi penertiban.
Dede menambahkan bahwa mayoritas kios yang ditertibkan berdiri di atas fasilitas umum, seperti bahu jalan dan saluran drainase. Langkah penataan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi para pedagang yang sudah berjualan secara tertib di dalam gedung resmi Pasar Cisalak.
“Ini bukan penggusuran, tapi penertiban agar mereka ditata dan didorong masuk ke gedung Pasar Cisalak yang sudah disiapkan tempatnya,” tegas Dede. “Pemerintah Kota Depok sudah memfasilitasi pasar dengan anggaran yang cukup besar. Pasarnya ada AC-nya, ada lift-nya.”
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani, mengungkapkan bahwa penertiban juga menyasar penyalahgunaan lahan aset Pemkot Depok eks PT Piranti Harum Lestari (PT PHL) seluas 5.000 meter persegi yang seharusnya berstatus status quo.
“Yang kami tertibkan adalah mereka yang berdagang di luar yang legal,” ujar Widyati.
Widyati memastikan para pedagang terdampak tidak akan kehilangan tempat usaha karena akan langsung diarahkan mengisi area dalam gedung pasar. Dari total kapasitas 1.300 kios di dalam Pasar Cisalak, saat ini masih tersedia sekitar 650 unit yang kosong dan siap ditempati.
“Penertiban dilakukan saat ini demi mewujudkan Kota Depok yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Langkah ini harus diambil untuk mengembalikan tata kelola Pasar Cisalak sesuai fungsi awalnya,” tutur Widyati.
