Jabaran.id — Hingga saat ini pemerintah belum juga membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Undang Undang Pemilu yang berlaku saat ini memerintahkan enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara Pemilu habis, pemerintah harus sudah membentuk Pansel.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi media Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD), mengangkat tema “Wahai Pemerintah: Kapan Pansel Penyelenggara Pemilu Dibentuk?”, berlangsung di Kantor Visi Nusantara Maju, Perum Bumi Cibinong Endah, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (30/10/2026).
Hadir dalam diskusi tersebut sejumlah pembicara, yakni Yusfitriadi (Vinus Indonesia), Ray Rangkuti (Lima Indonesia), Lucius Karus (FORMAPPI Indonesia), dan Brahma Aryana (KIPP Indonesia).
Brahma Aryana dari KIPP Indonesia menyebutkan, pentingnya dibentuk Pansel bukan semata-mata karena sudah mau Pemilu. Tetapi karena memang Undang Undang Pemilu yang saat ini masih berlaku memerintahkan enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara Pemilu itu habis (pada April 2027), seharusnya pada tanggal 11 atau 12 Oktober 2026 pemerintah sudah membentuk Pansel.
“Nah pentingnya di situ, soal kepastian hukum. Selain itu, keterlambatan ini menyebabkan nantinya ruang publik untuk mengoreksi kerja-kerja Pansel ini menjadi terhambat, dan bahkan cenderung menjadi sebuah formalitas saja,” ungkap Brahma Aryana.
“Sehingga ketika Pansel ini menjadi sebuah keterlambatan, dan sikap-sikap DPR maupun pemerintah menunjukan sikap yang arogan tidak mau tahu dan cenderung membela diri, itu adalah sikap yang tidak pantas.”
“Sudah seharusnya patuh sama hukum yang ada, dan jangan berbangga hati melanggar peraturan dan Undang Undang itu sendiri. Di situlah urgensinya,” tegas Brahma Aryana.
Brahma menilai, ada banyak ruang untuk menyoroti sikap diamnya pemerintah. Sudah seharusnya kita ajukan sebuah keberatan melalui Ombudsman, PTUN atau ruang hukum yang lain. Karena ketika nanti menyampaikan surat keberatan, nantinya DPR atau pemerintah harus memberikan sebuah balasan.
“Kalau di Undang Undang pemerintah yang baru itu ada jangka waktunya. Misalkan seminggu DPR atau pemerintah tidak menjawab request kita, hal itu bisa langsung seketika dikabulkan meskipun harus pembentukan dan pengesahan dari PTUN. Jadi ada konsekuensi ketika DPR dan pemerintah semakin berlarut-larut menunda pembahasan ini,” jelas Brahma Aryana.
Meski pun begitu, saat ini pihaknya masih mencoba mendorong posisi pemerintah. Karena pemerintah ini yang membentuk Pansel. Brahma Aryana sangat menyayangkan banyak anggota DPR yang cenderung tidak memiliki fungsi pengawasannya.
“Seharusnya kan mereka mengawasi kinerja pemerintah dalam membentuk Pansel,” ucap Brahma Aryana.
Sementara itu, Lucius Karus dari FORMAPPI Indonesia menyatakan, soal pembentukan Pansel ini DPR sifatnya menunggu, karena kuasa pembentukan Pansel ini ada di Presiden atau pemerintah.
“Kenapa kita selalu mengaitkan dengan DPR? Karena sejauh ini komentar paling banyak soal pembentukan Pansel muncul dari DPR, mereka mengatakan bahwa tim Pansel akan dibentuk setelah revisi UU Pemilu, itulah yang kemudian kita kritik. Karena seolah-olah pembentukan Pansel itu menunggu pembahasan RUU yang entah kapan akan dimulai,” beber Lucius Karus.
“Karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembahasan. Walaupun mereka sudah membentuk Panja RUU Pemilu, tetapi belum ada satu pun rapat pembahasan oleh Panja,” jelasnya.
Selain itu lanjut Lucius, kemudian belum ada penyusunan draf RUU Pemilu yang akan diubah. Padahal seperti diketahui ada banyak keputusan MK sepanjang beberapa tahun terakhir ini yang seharusnya jadi poin utama dipikirkan oleh DPR untuk diubah dalam UU Pemilu yang ada sekarang.
“Tetapi disitu juga ada keputusan MK yang persis tidak disukai DPR dan partai politik. Dan ini semua menjadi dilema bagi DPR termasuk pembentukan Pansel itu sendiri. Semakin cepat pembentukan Pansel, oleh parpol itu akan dianggap memaksa mereka untuk berfikir soal 2029,” ucap Lucius.


