HomeNewsAkses Jalan Pasar Jambu 2 Kembali Di Buka, PT.GAW Masih Mengajukan Ajukan...

Akses Jalan Pasar Jambu 2 Kembali Di Buka, PT.GAW Masih Mengajukan Ajukan Site Plane Baru

Jabaran.id,-kota Bogor : Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali membuka akses jalan yang ditutup oleh PT Grahaagung Wibawa (GAW) atau pengelola Plaza pada Senin 20 Mei 2024. Penutupan jalan dari Ceremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua dinilai mengganggu kepentingan warga.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan dasar dari pembukaan jalan diatas lahan seluas 10.018 meter persegi itu site plan yang di miliki oleh Palza Jambu Dua adalah site plan lama yang masuk didistribusikan sebagai jalan.

Ia menjelaskan, bahwa PT. GAW memang telah mengajukan site plane baru, namun belum diproses oleh Pemkot Bogor. Dengan demikian PT. GAW tidak ada hak untuk menutup jalan tersebut.

“Memang secara kepemilikan tanah ini adalah tanah dari PT GAW sesuai HGB yang di miliki oleh mereka. Jadi artinya secara sepihak PT. GAW dalam penutupan ini mengganggu kepentingan warga yang ada di areal ini sehingga kami dari Pemkot Bogor setalah melakukan kajian kajian dan DPMPTSP, Dishub Kota Bogor dan juga Forkompinda menyampaikan jalan ini harus di buka,” kata Agus kepada wartawan.

- Advertisement -

“Kami menghormati hak PT Graha Agung Wibawa tapi tolong hargai hak Pemkot juga kaitan dengan site plan tersebut yang berdampak kepada kepentingan umum yang menjadi warga terganggu,” tambahnya.

Ia pun mempersilahkan PT GAW kembali mengajukan proses pembuatan ijin site plan yang baru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kita menghargai ini adalah tanah lahan milik PT Graha Agung Wibawa, kita menghormati itu. Tetapi tolong hormati juga aturan yang di pegang saat ini, yaitu site plan tahun 2019,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa jika PT. GAW menutup kembali akses jalan yersebut secara sepihak, sebelum site plan yang mereka ajukan itu di setujui artinya itu melanggar kembali ketetapan yang sudah di sepakati dalam site plan 2019. Maka dari itu, saat ini Pemkot Bogor akan mengkaji terus segala bentuk proses permohonan perijinan dari PT GAW.

“Jadi sama samalah kita, site plan nya kita proses, tapi tolong juga kepentingan warga jangan sampai terganggu. Pemkot ini bertindak untuk kepentingan warga masyarakat,” ujarnya.

Secara terpisah Juru bicara PT GAW, Erwin Matondang mengatakan, bawah Pemkot Bogor meminta dan memerintahkan pihaknya membuka akses jalan menuju Pasar Jambu Dua, sebagaimana surat nomor: 500.11/2231-Huk.Ham tertanggal 17 Mei 2024. Pihaknya menegaskan, dalam surat keputusan DPMPTSP Kota Bogor nomor: 644-0091-SITEPLAN tahun 2019 tidak ada yang menyatakan akses jalan masuk dari Ciremai Ujung adalah jalan masuk menuju Pasar Jambu Dua maupun jalan sebagai fasilitas umum/publik.

“Bahwa pasar Jambu Dua seharusnya menggunakan jalan publik/umum sebagai jalan keluar masuk menuju Pasar Jambu Dua salah satunya seperti Jalan Ahmad Yani, bukan melalui jalan atau tanah milik PT GAW. Bahwa timbulnya keresahan masyarakat saat ini diduga akibat masyarakat beranggapan bahwa akses jalan masuk di Ciremai Ujung diatas tanah PT GAW sebagai jalan umum menuju Pasar Jambu Dua,” tutur Erwin dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke awak media.

Erwin menjelaskan, pihaknya keberatan apabila terdapat narasi- narasi yang menyatakan tanah-lahan pada Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan menuju pasar Jambu Dua adalah jalan milik umum/publik. Bahwa PT GAW adalah pemilik yang sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai jembatan menuju Pasar Jambu Dua berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 3137/Kelurahan Bantarjati.

“Bahwa PT GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT GAW kepada siapapun termasuk Pemkot Bogor maupun pihak Pasar Jambu Dua. Penutupan akses jalan Ciremai Ujung pada lahan kami, dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua,” terangnya.

Masih kata Erwin, bahwa PT GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka operasional plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah/lahan milik PT GAW tersebut apabila ada.

“Bahwa PT GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalah ini, tetapi PT GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut,” pungkasnya.

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here