Jabaran.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok secara resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) untuk tahun ajaran 2026-2027. Melalui infografis yang dirilis, Disdik memaparkan secara detail empat jalur seleksi utama serta rincian alokasi kuota yang akan diterapkan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi para calon peserta didik dan wali siswa dalam mempersiapkan proses pendaftaran.
Berdasarkan data yang disajikan, empat jalur seleksi yang akan dibuka adalah Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili. Masing-masing jalur memiliki kriteria yang berbeda-beda untuk mengakomodasi berbagai latar belakang dan prestasi calon siswa.
Kriteria Jalur Seleksi
Disdik Depok telah menetapkan kriteria spesifik untuk setiap jalur seleksi. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada level desil 1 hingga desil 5, serta bagi penyandang disabilitas. Jalur Prestasi akan menyeleksi calon siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik di berbagai tingkat, mulai dari tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi, Nasional, hingga Internasional.
Untuk Jalur Mutasi, kebijakan ini dikhususkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali ke wilayah Kota Depok, serta bagi anak guru yang mengajar di sekolah tersebut. Terakhir, Jalur Domisili memberikan prioritas bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di sekitar lokasi sekolah. Calon siswa di jalur ini diwajibkan menyertakan bukti Kartu Keluarga (KK) yang minimal telah diterbitkan satu tahun berjalan, per 1 Juli 2025.
Rincian Alokasi Kuota
Infografis Disdik juga memberikan rincian alokasi kuota untuk masing-masing jalur seleksi. Namun, terdapat beberapa inkonsistensi yang perlu diperhatikan dalam penyajian data tersebut.
Pada bagian Alokasi Kuota Berdasarkan Jalur Domisili, tercantum bahwa alokasi kuota untuk TK adalah 100%, SD 70%, dan SMP 45%. Angka-angka ini menunjukkan penekanan yang cukup kuat pada jalur zonasi untuk tingkat sekolah dasar, dan alokasi yang lebih rendah untuk tingkat menengah. Sedangkan untuk Jalur Afirmasi SD sebesar 25% dan Jalur Afirmasi SMP sebesar 20% dari daya tampung sekolah.
Di sisi lain, untuk Jalur Mutasi, alokasi kuotanya terlihat lebih rendah dibandingkan jalur lainnya. Baik untuk tingkat SD maupun SMP, alokasi kuota Jalur Mutasi tercantum sebesar 5%.
Informasi ini menjadi panduan penting bagi para orang tua dan calon peserta didik di Kota Depok dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti proses PPDB tahun ajaran mendatang. Disarankan bagi para pendaftar untuk memantau informasi resmi dari Disdik Depok secara berkala guna mendapatkan kepastian mengenai detail kuota dan mekanisme pendaftaran, terutama terkait adanya potensi ketidaksesuaian data pada Jalur Afirmasi SMP. (*)
