Jabaran.id, Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terus melakukan pengawasan terkait jalannya tahapan kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Depok juga sudah memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye dengan tidak memuat unsur kebencian, sara maupun politik identitas.
Saat ini sudah hampir tiga minggu lebih pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 dan Bawaslu Kota Depok terus melakukan pengawasan di setiap kegiatan.
Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Sulastio pun menghimbau agar para peserta pemilu tidak melanggar larangan kampanye dan melaksanakannya sesuai dengan aturan.
“Pengawasan sudah kami lakukan terhadap sejumlah peserta pemilu ataupun partai politik yang sudah melaksanakan kampanye per tanggal 28 Desember 2023 lalu,” ujar Sulastio, Jumat (29/12/2023).
Dalam melakukan pengawasan kampanye, lanjut Sulastio, terdapat sejumlah aturan yang sudah ditetapkan dan itu harus dipatuhi oleh peserta pemilu.
“Diantaranya itu tidak boleh membagikan bahan kampanye di atas Rp 100.000 dan kampanye bebas dari anak-anak serta pihak lain yang dilarang sesuai dengan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu,” jelasnya.
Sulistio menuturkan, jika dalam melaksanakan kampanye, setiap parpol juga wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye ke Polres, Bawaslu dan KPU Kota Depok sebagai tembusan.
Secara umum, lanjut Sulistio, sampai minggu ketiga ini Bawaslu Kota Depok melihat tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihaknya itu sudah cukup baik.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan perihal kegiatan kampanye di Kota Depok, walaupun tak menerima tembusan STTP,” jelasnya.
“Dalam pengawasan kampanye pun itu mengedepankan upaya pencegahan supaya tak terjadi pelanggaran,” tandasnya. (*)