Jabaran.id, Depok – Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat atau Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi kaitan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan berkaitan dengan netralitas ASN sudah diatur dalam kelembagaannya sendiri, dalam hal ini Undang-Undang ASN.
“Yang memang memandang negara ini berkaitan dengan ASN bahwa mereka adalah pelayan publik, intinya itu sih. Sehingga pelayan publik itu diharapkan tidak terpengaruh oleh adanya hiruk pikuk kepentingan golongan,” kata Syaiful saat ditemui di Kecamatan Bojongsari, Kamis, 17 Oktober 2024.
Syaiful menjelaskan dalam UU ASN juga UU Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi, salah satunya terkait netralitas ASN, tetapi bukan dalam pengertian mutlak seperti netralitas di TNI Polri yang tidak punya hak untuk melakukan pilihan selama masih aktif.
“Tapi netralitas ASN itu sebetulnya diukur oleh dua, dia berkaitan dengan keberpihakan, melakukan tindakan dan keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” terang Syaiful.
Menurut Syaiful, netralitas ASN yang dimaksud berkaitan dengan perlindungan terhadap pemilihan umum, kemudian di sisi lain ada pidana pemilu yang mengatur.
“Di sisi lain ada undang-undang ASN berkaitan kode etik dan disiplin,” tuturnya.
Syaiful mengungkapkan, dari hampir sebagian besar daerah di Jawa Barat, baru ditemukan satu yang memang sedang masuk tahapan penyelidikan, yakni di Cianjur karena ada ASN terbukti di awal itu melakukan tindak pidana pemilihan.
“Kalau di daerah lain baru kita temukan ada tiga dan itupun tindak pidananya terbukti, sehingga kami teruskan ke kepala BKN untuk proses tindak lanjut, kode etik dan disiplin,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Depok, Kata Syaiful hingga saat ini ia belum melihat lagi ada laporan atau temuan tentang ASN, kecuali sebelum tahapan pendaftaran yang sempat ramai Sekretaris Daerah sebelum cuti, pensiun atau mengundurkan diri sudah melakukan pendekatan ke partai politik.
“Itu sempat masuk ke kita dan sempat kita tindak lanjuti, waktu itu kita teruskan ke KASN, tapi kita belum dapat lagi laporan lagi dari KASN,” paparnya.
Terkait dengan netralitas ASN pun, Syaiful mengatakan bahwa hampir setiap Pilkada selalu dijadikan tren dugaan pelanggarannya cukup tinggi, dan masuk tiga besar pelanggaran.
“Selain money politik, kepala Desa, dan ASN, disusul nanti ada perusakan APK, berkampanye di tempat ibadah, di tempat pendidikan, artinya kerawanannya sangat tinggi. Ada incumbent pastinya lebih tinggi lagi,” katanya.
Bahkan, menurut Syaiful, jika tidak ada petahana pun pada dasarnya ketidaknetralan timbul, salah satunya akibat sistem di ASN-nya sendiri masih belum terlalu baik.
“Karena faktanya berkaitan dengan Pilkada ini memang bisa kedekatan terhadap calon terpilih dan segala macamnya itu bisa membuat nasib mereka juga berubah lah begitu,” ujar Syaiful.
Syaiful menilai Depok masuk kategori kerawanannya tinggi, namun sampai seksrang, Bawaslu Depok baru melaporkam terkait Sekda saja.
“Kalau untuk yang lain-lain mungkin masih berproses di kota Depok. Kita semua berharap jangan sampai ASN sulit netral pada Pilkada 2024, gunakan hak pilih di TPS saja,” ucap Syaiful.