Jabaran.id – Beredarnya rekaman suara viral yang menarasikan adanya dugaan jaksa meminta uang dalam kasus korupsi di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dipastikan sebagai hoaks. Fenomena penyebaran informasi palsu ini dinilai sebagai bentuk serangan balik koruptor di era digital (corruptors fight back) untuk mendelegitimasi penegakan hukum.
Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) sekaligus praktisi hukum, Septa Aditya Aslam S.H., M.H., menyebut bahwa insiden penyebaran hoaks di Kalteng bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ia melihat adanya orkestrasi opini negatif di media sosial yang sengaja menargetkan institusi Kejaksaan.
“Di tengah agresivitas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan kini menghadapi bentuk serangan asimetris. Narasi negatif secara masif digiring di media sosial untuk mendelegitimasi kinerja Kejaksaan, terutama di daerah-daerah,” ujar Septa dalam keterangannya, Sabtu, 18 April 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi telah membantah tegas bahwa suara dalam rekaman yang beredar adalah milik aparat kejaksaan.
Hasil penelusuran menunjukkan percakapan tersebut murni komunikasi antara pihak kontraktor swasta dengan kubu terdakwa. Mereka tengah membahas pengumpulan dana untuk pengembalian kerugian keuangan negara, bukan praktik pemerasan oleh penegak hukum. Kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan itu sendiri kini sudah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Lebih lanjut, Septa menyoroti bagaimana koruptor yang tersudut oleh bukti-bukti persidangan kerap menggunakan media sosial sebagai pengadilan jalanan (trial by social media). Tujuannya untuk menciptakan ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap aparat yang sedang menangani perkara.
Ia juga menyayangkan masifnya framing negatif tersebut, mengingat realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) bekerja dalam kondisi yang terbatas.
“Banyak penegak hukum di daerah yang bekerja memburu koruptor miliaran rupiah dengan anggaran operasional penanganan perkara yang sangat minim. Di tengah keterbatasan logistik dan infrastruktur tersebut, mereka tetap gigih tegak lurus dengan instruksi Presiden. Sayangnya, keberanian menindak tanpa pandang bulu ini justru dibalas dengan hoaks dan fitnah,” jelasnya.
Menurut Septa, serangan hoaks dan kampanye hitam ini merupakan ujian ketangguhan bagi Korps Adhyaksa. Untuk menghadapi ancaman siber tersebut, ia mendorong Kejaksaan agar tidak pasif, melainkan harus lebih gencar dan proaktif mempublikasikan capaian kinerja positif mereka kepada publik sebagai langkah counter-narrative.
Selain itu, ia menekankan urgensi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di era modern ini. “Kejaksaan perlu fokus pada pembinaan karier jaksa, khususnya pembentukan spesialisasi di bidang intelijen siber (cyber intelligence). Hal ini sangat krusial agar institusi lebih adaptif dan tangguh dalam mendeteksi, memetakan, sekaligus menangkal serangan digital yang menyudutkan penegak hukum,” papar Septa.
Di akhir keterangannya, Septa mengimbau masyarakat luas agar lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar di internet, terutama dari akun-akun anonim.
“Kejaksaan saat ini sedang berada di jalur yang benar (on the right track). Masyarakat jangan mudah termakan framing digital yang sengaja didesain untuk menyelamatkan koruptor. Mari percayakan proses hukum pada peradilan yang sah, hukum tidak boleh kalah oleh hoaks,” pungkas Septa.
