Jabaran.id – Dinding tebal otonomi akademik di dua kampus elite, Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), kembali diguncang isu kelam. Dugaan pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan yang melibatkan mahasiswa mencuat ke publik, menelanjangi rapuhnya ruang aman di institusi pencetak kaum intelektual.
Di UI, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum dinonaktifkan sementara sebagai buntut skandal dugaan pelecehan verbal yang difasilitasi teknologi melalui sebuah grup percakapan. Pihak rektorat menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan pengamanan yang bersifat objektif guna memperlancar proses pemeriksaan, bukan sanksi akhir.
Sementara itu, di ITB, narasi “Darurat Kekerasan Seksual” dan krisis etika mengemuka setelah viralnya video himpunan mahasiswa yang menyanyikan lagu berlirik vulgar dan secara terang-terangan mengobjektifikasi perempuan. Peristiwa ini memantik kemarahan publik yang menuntut tindakan tegas dari pihak rektorat, lebih dari sekadar permohonan maaf tertulis dari himpunan terkait.
Ironi di Balik Kawah Candradimuka
UI dan ITB sejatinya merupakan kawah candradimuka yang telah melahirkan ribuan pakar, teknokrat, dan profesional bergengsi. Kontribusi mahasiswa dan alumninya terhadap kemajuan republik tidak dapat dipandang sebelah mata. Namun, sengkarut yang terjadi justru memantik keprihatinan mendalam.
Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) sekaligus praktisi hukum, Septa Aditya Aslam, menilai insiden ini sebagai preseden buruk yang mencoreng marwah pendidikan nasional.
“UI dan ITB adalah etalase pendidikan kita. Sangat disayangkan, nama besar institusi yang telah menyumbang banyak pemikiran dan tenaga profesional untuk negara ini harus dirusak oleh ulah segelintir oknum. Kampus semestinya menjadi rahim peradaban, bukan sarang predator maupun pelanggeng budaya seksisme yang berlindung di balik dalih otonomi atau tradisi himpunan,” ujar Septa di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.
Septa menegaskan bahwa penanganan kasus di lingkungan kampus tidak dapat lagi berhenti pada teguran etik, permohonan maaf, atau sanksi administratif internal yang minimal. Rektorat dan aparat penegak hukum wajib berpijak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga menjamin pemulihan serta perlindungan korban secara menyeluruh.
Lebih jauh, ia menyoroti urgensi penegakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—yang telah berlaku penuh tahun ini. KUHP tersebut telah meredefinisi delik kesusilaan agar relevan dengan perkembangan zaman, termasuk pelecehan di ruang digital maupun verbal di ruang publik. Pelaku, terlebih mahasiswa yang memahami etika dan hukum, tidak dapat mengelak. Sanksi kampus, menurutnya, tidak boleh menjadi tameng yang menghambat proses hukum positif.
Paradigma Preventif: Intelijen Kejaksaan sebagai Garda Depan
Menghadapi fenomena gunung es degradasi moral dan pelecehan di kampus, Septa menekankan urgensi pergeseran paradigma aparat penegak hukum dari pendekatan reaktif menuju preventif. Dalam konteks ini, bidang intelijen kejaksaan di berbagai daerah memegang peranan strategis.
Fokus utama intelijen kejaksaan, kata Septa, adalah pencegahan. Instrumen utamanya meliputi program Penerangan Hukum (Penkum) dan Penyuluhan Hukum (Luhkum) yang perlu diintensifkan secara humanis dan strategis hingga menjangkau lingkungan kampus.
“Kejaksaan tidak didesain hanya untuk bertindak sebagai algojo ketika kasus telah mencuat ke publik. Filosofi dasar intelijen kejaksaan adalah pencegahan dan deteksi dini. Jaksa intelijen harus proaktif turun ke lapangan, memberikan penerangan hukum yang komprehensif terkait ancaman pidana pelecehan verbal, digital, hingga kekerasan seksual dalam KUHP baru dan UU TPKS kepada mahasiswa maupun dosen,” papar Septa.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas harus didahului oleh upaya mitigasi yang terukur. “Pencegahan merupakan prioritas utama untuk melindungi generasi bangsa. Namun, ketika edukasi dan penerangan hukum telah diberikan secara maksimal tetapi normalisasi pelecehan masih terjadi, barulah penindakan dilakukan secara tegas, tanpa pandang bulu, dan tanpa toleransi,” ujarnya.
Menabrak Visi Negara
Pembiaran ruang akademik yang beracun, lanjut Septa, merupakan bentuk pelanggaran terhadap marwah konstitusi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia unggul dan berkarakter dalam menyongsong Indonesia Emas.
“Bagaimana kita dapat mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global jika ekosistem pendidikannya justru merendahkan martabat perempuan dan sarat trauma? Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap visi RPJPN,” ujar Septa.
Kondisi ini juga dinilai menyimpang dari komitmen Asta Cita. Poin keempat secara tegas menekankan penguatan sektor pendidikan, kesetaraan gender, serta perlindungan perempuan dan pemuda. Hal tersebut seharusnya diperkuat dengan poin ketujuh mengenai reformasi penegakan hukum yang berkeadilan.
Di akhir pernyataannya, Septa mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera membongkar praktik impunitas di lingkungan kampus. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif.
“Rektorat harus berpihak sepenuhnya pada kebenaran dan korban. Dengan dukungan program pencegahan dari intelijen kejaksaan, harus dipastikan tidak ada lagi predator maupun budaya pelecehan yang merasa aman berlindung di balik jas almamater,” tutupnya.
