Jabaran.id, Depok – Keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 telah resmi di oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin.
Penetapan UMK 2024 Jabar tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
“Sore ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” kata Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023) lalu.
Sebelumnya, Bey juga sudah menerima perwakilan dari setiap organisasi maupun serikat pekerja yang ingin menemuinya guna menyampaikan aspirasi.
Bey pun menegaskan, jika UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota tersebut ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tadi saya pun telah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” jelasnya.
Kemudian, Bey menyebutkan, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan dengan PP 51/2023.
Ke 14 daerah tersebut yaitu Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Untuk daerah yang menetapkan UMK tak berdasarkan dengan PP 51, maka dilakukan koreksi dan juga disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.
Sisanya untuk 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum yakni Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Bey juga menuturkan, UMK tertinggi itu berada di Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.
Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.
Sementara untuk UMK terendah berada di Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.
Sedangkan untuk Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.
Bey menjelaskan, UMK 2024 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, itu bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih tersebut diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Bey pun berharap keputusan yang diambil diterima dan juga bisa dipatuhi bersama. Dia juga tak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.
“Karena telah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini itu kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Коtа Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192). (*)