HomePendidikanDekonstruksi Bahasa Teroris dalam Film '13 Bom di Jakarta': Analisis Linguistik Forensik...

Dekonstruksi Bahasa Teroris dalam Film ’13 Bom di Jakarta’: Analisis Linguistik Forensik terhadap Narasi dan Pelanggaran Hukum

oleh : Aufa Nur Af’idah
Mahasiswa Universitas Pamulang, Fakultas Sastra, Jurusan Sastra Indonesia

 

Jabaran.id – Film “13 Bom di Jakarta” yang diproduksi oleh Visinema pada tahun 2023 berhasil menarik perhatian penonton dengan plot yang intens dan menegangkan. Film ini terinspirasi dari peristiwa nyata pengeboman di Tangerang Selatan pada tahun 2015. Disutradarai oleh Angga Dwimas Sasongko, film ini menawarkan cerita yang kompleks dan penuh dengan aksi yang menegangkan. Terinspirasi dari kejadian nyata yang melibatkan kerja sama antara Polri dan crypto exchange INDODAX.

Film ini menceritakan tentang serangan teror di Jakarta yang dipimpin oleh seorang tokoh bernama Arok. Aksi teror ini bertujuan untuk menyerang ketidakadilan sistem finansial, oligarki, dan mafia keuangan dengan menempatkan 13 bom di berbagai lokasi di Jakarta. Motivasi di balik aksi teror tersebut berakar pada ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi yang dirasakan oleh pelaku, yang merasa diabaikan oleh pemerintah dan terpinggirkan oleh sistem yang tidak adil. Setelah bom pertama meledak, ancaman lebih lanjut menyusul. Arok dan kelompoknya menggunakan ancaman kekerasan sebagai sarana untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka. Ancaman ini membuat Badan Kontra Terorisme (ICTA) bekerja keras untuk menghentikan serangan yang semakin berbahaya. Kelompok teroris ini menuntut tebusan dalam bentuk 100 bitcoin dari perusahaan start-up Indodax, yang melibatkan Oscar dan William dalam aksi ini.

- Advertisement -

Menurut Solan dan Tiersma dalam Sholihatin (2019) ancaman memberikan dasar pertanggungjawaban pidana jika mereka menanamkan rasa takut kekerasan sebagai retrobusi karena gagal memenuhi permintaan. Narasi film ini mengungkap lapisan demi lapisan jaringan teror, serta latar belakang sosial dan ekonomi yang mendorong para pelaku untuk melakukan tindakan ekstrem tersebut. Melalui dialog dan tindakan karakter, penonton diperkenalkan pada dunia di mana kemarahan dan frustrasi terhadap ketidaksetaraan mendorong individu untuk beralih ke kekerasan sebagai bentuk protes. Dalam tulisan ini, penulis akan mengeksplorasi bagaimana bahasa digunakan dalam film “13 Bom di Jakarta” untuk membangun karakter, memotivasi tindakan teror, dan menyampaikan makna dialog sebagai pesan moral.

Dengan pendekatan linguistik forensik, kita akan menganalisis berbagai aspek dari narasi film ini, termasuk pilihan kata dan frasa, narasi justifikasi, propaganda, dan retorika kekerasan. Melalui analisis ini, kita akan memahami bagaimana bahasa berperan dalam mengonstruksi realitas sosial yang kompleks, serta bagaimana bahasa dapat digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi, memanipulasi, dan memobilisasi individu dalam konteks terorisme. Menurut Sholihatin (2019) aplikasi linguistik forensik mencangkup identifikasi suara, interpretasi makna, analisis wacana dalam pengaturan hukum, interpretasi makna yang dimaksudkan dalam pernyataan lisan dan tertulis, identifikasi kepenulisan, bahasa hukum, analisis bahasa ruang sidang yang digunakan oleh peserta sidang.

Tindakan yang digambarkan dalam film ini jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Aksi peledakan bom yang dilakukan oleh Arok dan kelompoknya merupakan bentuk tindak pidana terorisme, yang diatur dan dapat dihukum berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selanjutnya dalam adegan pada menit 11:13 permintaan tebusan dalam bentuk Bitcoin melalui platform digital melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan teknologi informasi untuk tujuan kriminal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat (4) UU ITE,

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuksikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tindakan kekerasan, pengancaman, dan pembunuhan yang dilakukan oleh teroris pada menit ke 04.58 juga melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 335 KUHP,

“Barang siapa yang secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Dalam film ini, karakter Arok dan kawan-kawannya menggunakan bahasa untuk mengungkapkan latar belakang dan motivasi mereka. Pilihan kata dan frasa yang digunakan oleh para pelaku teror mencerminkan kemarahan dan ketidakpuasan mereka terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan. Misalnya, penggunaan istilah seperti “ketidakadilan,” “balas dendam,” “eksploitasi”, dan “ketimpangan ekonomi” dalam dialog karakter memperlihatkan bagaimana bahasa digunakan untuk membangun narasi justifikasi terhadap tindakan kekerasan yang mereka lakukan. Namun, justifikasi tersebut tidak membenarkan tindakan mereka yang melanggar undang-undang, salah satunya dalam adegan dialog yang disampaikan oleh arok pada menit ke 01:03:41 – 01.04.23 “Jika ada yang merampas orang-orang yang kita cintai, kita harus membalasnya dua kali lebih dari pada itu! sekarang kita langsung loncat ke skenario bom kedelapan.”

Teroris dalam film ini juga menggunakan bahasa untuk mempengaruhi dan memanipulasi orang lain, baik untuk merekrut anggota baru maupun untuk mengintimidasi pemerintah dan publik. Analisis propaganda dan retorika kekerasan dalam film ini akan menunjukkan bagaimana teknik linguistik digunakan untuk membenarkan tindakan teror dan menarik simpati dari individu yang merasa terpinggirkan. Meskipun demikian, penggunaan bahasa ini dalam konteks merekrut anggota baru atau menyebarkan ketakutan juga melanggar undang-undang anti-terorisme di Indonesia.

Dalam adegan pada menit ke 33.59 – 38.54 komunikasi antara teroris dan badan kontra terorisme dalam film ini memainkan peran penting dalam mengembangkan plot. Analisis pesan ancaman, negosiasi, dan interaksi dengan publik akan memberikan wawasan tentang bagaimana bahasa digunakan dalam situasi ancaman dan bagaimana respons pihak berwenang serta masyarakat terhadap ancaman tersebut. Bahasa yang digunakan dalam pesan ancaman jelas melanggar ketentuan hukum terkait pengancaman dan terorisme. Selain itu, kita akan melihat bagaimana bahasa yang digunakan dalam film “13 Bom di Jakarta” merepresentasikan realitas sosial yang ada. Perbandingan antara representasi bahasa dalam film dengan kejadian nyata akan membantu kita memahami bagaimana dramatisasi digunakan untuk meningkatkan ketegangan dan emosi dalam narasi film. Namun, penting untuk diingat bahwa tindakan kekerasan yang digambarkan dalam film ini adalah pelanggaran hukum serius.

Melalui resonansi emosional, pembingkaian narasi, dan penyampaian pesan positif tentang solidaritas dan perjuangan melawan ketidakadilan pada adegan ke 01:26:01 – 01:27:01 film ini berhasil menggugah penonton untuk berpikir tentang perubahan sosial dan keadilan. Namun, meskipun film ini menyampaikan pesan moral yang kuat, penting untuk menekankan bahwa tindakan terorisme dan kekerasan yang digambarkan dalam film tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat dibenarkan.

Dengan pendekatan linguistik forensik, tulisan ini akan memberikan analisis mendalam tentang peran bahasa dalam film “13 Bom di Jakarta,” serta bagaimana bahasa digunakan untuk membangun narasi terorisme, mempengaruhi audiens, dan menyampaikan pesan moral yang kuat. Analisis ini juga akan mengaitkan tindakan teror yang digambarkan dalam film dengan pelanggaran undang-undang di Indonesia, menekankan pentingnya hukum dalam menjaga keamanan dan keadilan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, “13 Bom di Jakarta” tidak hanya berhasil sebagai film aksi, tetapi juga sebagai studi kasus yang menarik dalam penerapan teori linguistik forensik. Film ini menunjukkan bagaimana bahasa dapat digunakan sebagai alat untuk memanipulasi, mengancam, dan membangun ketegangan, menjadikannya salah satu film action Indonesia terbaik yang patut ditonton. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here