HomeNewsIJTI Minta Presiden Hindari Label Londo Ireng untuk Jurnalis

IJTI Minta Presiden Hindari Label Londo Ireng untuk Jurnalis

Jabaran.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI meminta Presiden Prabowo Subianto menghindari penggunaan diksi yang dapat memberi stigma negatif kepada profesi jurnalis, menyusul pernyataan Presiden yang menyinggung adanya pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.

Ketua IJTI Herik Kurniawan menegaskan jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan kaidah profesi bukanlah pihak yang ingin merusak bangsa maupun menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing.

“Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing atau ‘Londo Ireng’. Tugas kami menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” kata Herik dalam pernyataan sikap IJTI di Jakarta.

Menurut Herik, seluruh jurnalis yang bekerja di bawah prinsip kebebasan pers merupakan warga negara Indonesia yang mencintai bangsa dan menjalankan tugas untuk menjaga transparansi serta mengawal demokrasi.

- Advertisement -

“Kami bekerja di lapangan, bahkan sering kali mempertaruhkan nyawa, untuk menyuarakan kebenaran dan memastikan demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar,” ujarnya.

IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

“Jangan memberikan label atau generalisasi kepada seluruh profesi jurnalis. Gunakan mekanisme resmi yang telah disediakan undang-undang,” tegas Herik.

Meski demikian, IJTI menyatakan tetap meyakini Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan memiliki komitmen menjaga kepentingan bangsa.

“Kami percaya pernyataan Presiden lahir dari ikhtiar menjaga kedaulatan bangsa. Pers siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis dalam menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah,” katanya.

Herik menambahkan, apabila pernyataan Presiden ditujukan kepada oknum yang melakukan premanisme dengan menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan ekonomi, penggunaan diksi yang lebih tepat dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh insan pers.

“Presiden sebaiknya menghindari diksi yang dapat memberi label negatif bagi profesi jurnalis,” ujarnya.

IJTI menilai setiap pernyataan Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas sehingga pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi memicu intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

“Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini pribadi, tetapi pernyataan kenegaraan. Karena itu, pemilihan diksi harus tepat dan positif,” kata Herik.

Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, ancaman terhadap keberlanjutan bisnis media, serta persoalan kesejahteraan jurnalis.

“Negara perlu hadir memberikan perlindungan terhadap ekosistem pers melalui regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan media nasional, bukan dengan intervensi terhadap ruang redaksi,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, IJTI kembali menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan.

“Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama artinya dengan menjaga kebebasan rakyat dan merawat martabat demokrasi Indonesia,” pungkas Herik.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here