HomeNewsManajemen Apartemen Saladin Mansion Depok Diduga Halangi Wartawan, Praktisi Hukum: Melanggar UU...

Manajemen Apartemen Saladin Mansion Depok Diduga Halangi Wartawan, Praktisi Hukum: Melanggar UU Pers

Jabaran.id – Dugaan intervensi dan tindakan menghalang-halangi awak media oleh pihak manajemen Apartemen Saladin Mansion, Kota Depok, saat meliput peristiwa penemuan mayat pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu, berbuntut panjang. Sorotan tajam kini datang dari praktisi hukum sekaligus dosen Ilmu Hukum STIH Pelopor Bangsa Depok, Andi Tatang Supriyadi, yang menilai tindakan tersebut telah mencederai kemerdekaan pers.

Andi Tatang Supriyadi sangat menyayangkan sikap arogan manajemen apartemen yang terkesan menutup-nutupi peristiwa hukum di area tersebut. Menurutnya, publik dan media memiliki hak untuk mengetahui kejelasan dari peristiwa penemuan jasad seorang pria misterius di lantai P6 apartemen itu.

“Saya melihat begini, ada keterbukaan yang harus disampaikan oleh Saladin kepada masyarakat atau kepada media. Sehingga, kita sebagai masyarakat bisa mengetahui peristiwa tersebut apakah peristiwa murni kecelakaan, atau memang ada dugaan-dugaan pembunuhan. Nah, terkait dugaan awak media dihalangi atau dirintangi oleh manajemen Saladin, ini tentunya melanggar ya, melanggar tentang etika norma tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Andi Tatang saat dikonfirmasi, Senin, 29 Juni 2026.

Tatang menegaskan, kemerdekaan pers dijamin penuh oleh negara. Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara jelas diatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menyela pelaksanaan tugas jurnalistik, seperti wawancara dan investigasi. Tindakan manajemen Apartemen Saladin Mansion yang menghalangi jurnalis, bahkan meminta menghapus rekaman video di lokasi, dinilai memiliki konsekuensi hukum yang serius.

- Advertisement -

“Dengan adanya dihalangi atau dirintangi oleh manajemen Saladin, tentu di sini ada perkara ya, baik perbuatan melawan hukum keperdataannya maupun pidananya. Jadi, saya minta kepada Saladin untuk memberikan informasi kepada media terkait peristiwa hukum yang terjadi di Saladin. Jangan ditutup-tutupi. Ini ada apa dengan Saladin? Ada penemuan mayat ya, ada teman-teman media mewawancara, mau meliput, dihalang-halangi, ini ada apa?” seloroh Tatang mempertanyakan.

Ia juga mematahkan klaim sepihak dari manajemen yang kerap berdalih bahwa area apartemen merupakan wilayah privat yang tidak boleh diliput. Tatang menjelaskan bahwa area luar kamar, seperti tempat parkir, ruko, dan basement, merupakan ruang publik karena diakses secara luas oleh masyarakat dan bersifat komersial.

“Saladin bukan ranahnya privasi, tapi ranahnya publik. Kecuali masuk ke kamar, itu privasi. Kalau kita bicara di parkirannya, masuk ke basement, segala macam, itu ranahnya bukan ranah privasi, tapi ranah publik di situ. Kalau Saladin bilang ini ranah privasi, yang keluar masuk di situ dihalangi dong, enggak boleh masuk. Karyawan yang mau keluar masuk di situ dihalangi dong,” kata Tatang.

Ia menambahkan, karena fasilitas seperti ruko dan lahan parkir disewakan dan dipungut biaya retribusi, maka status hukum areanya jelas merupakan area publik. “Karena apa? Masuk ke area privasi. Ini publik, ya. Rukonya disewain, parkirannya disewain, kan masuk Saladin kita bayar, kan? Nah, berarti kan itu publik. Basement keluar masuk kendaraan, di situ publik, bukan privasi. Jadi kalau bicara ini ranah privasi, perlu ditinjau lagi di mana privasinya,” tambahnya.

Oleh karena itu, Tatang mendesak manajemen Apartemen Saladin Mansion untuk bersikap kooperatif dan membuka ruang informasi seluas-luasnya. “Jadi, saya minta sebagai masyarakat, sebagai praktisi juga, Saladin harus memberikan informasi yang aktual dan yang terbuka terkait masalah penemuan mayat yang ada di Saladin tersebut,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan tewas mengenaskan di lantai P6 Apartemen Saladin Mansion, Depok, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 12.35 WIB. Berdasarkan data di lapangan, korban ditemukan mengenakan baju hijau dan celana cokelat dengan kondisi mengalami luka parah di bagian kepala. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih misterius.

Pihak kepolisian melalui Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, telah membenarkan adanya laporan temuan jasad tersebut. Namun, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai motif maupun kronologi kejadian. “Kronologinya menyusul ya,” sebut AKP Hendra singkat melalui pesan tertulis.

Sementara itu, pihak manajemen Apartemen Saladin Mansion terkesan bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi terkait insiden penemuan mayat maupun aksi penghalangan terhadap wartawan di lokasi kejadian. Saat peristiwa terjadi, seorang wanita yang mengaku sebagai pihak manajemen sempat melarang wartawan mengambil gambar dan mendesak para jurnalis menghapus paksa seluruh rekaman video liputan mereka.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here