HomePendidikanMendikdasmen Abdul Mu'ti: Pemerintah Kaji Ulang Sistem Zonasi untuk Pemerataan ke Sekolah...
spot_img

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pemerintah Kaji Ulang Sistem Zonasi untuk Pemerataan ke Sekolah Swasta

Jabaran.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah tengah memperhatikan distribusi peserta didik baru (PPDB) ke sekolah-sekolah swasta. Hal ini dilakukan sebagai respons atas dampak negatif dari penerapan sistem zonasi yang selama ini menuai kritik.

Menurut Abdul Mu’ti, salah satu persoalan yang muncul akibat kebijakan zonasi adalah banyaknya sekolah swasta yang terpaksa tutup karena kekurangan siswa. Sistem zonasi yang mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah negeri menyebabkan sekolah swasta kesulitan mendapatkan siswa.

“Pengalaman di beberapa daerah menunjukkan bahwa sistem zonasi telah menyebabkan banyak sekolah swasta tidak mendapat siswa dan akhirnya tutup. Oleh karena itu, kami akan mempertimbangkan alokasi khusus untuk sekolah swasta dalam PPDB mendatang,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Selain berdampak pada sekolah swasta, sistem zonasi juga menyebabkan ketidakseimbangan rasio antara guru dan siswa di sekolah negeri. Banyak sekolah negeri mengalami kelebihan jumlah siswa, yang pada akhirnya menurunkan standar mutu pendidikan.

- Advertisement -

Abdul Mu’ti menekankan bahwa rasio guru dan siswa yang tidak seimbang berpotensi menghambat proses belajar-mengajar.

“Kelebihan siswa di sekolah negeri membuat kualitas pendidikan sulit dipertahankan, karena jumlah siswa jauh melebihi kapasitas yang ideal,” ungkapnya.

Pemerintah Kaji Ulang Sistem Zonasi

Menanggapi berbagai kritik tersebut, pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang kelemahan sistem zonasi. Presiden Prabowo Subianto telah meminta Mendikdasmen untuk melakukan kajian mendalam guna mencari solusi terbaik.

“Kami masih dalam tahap memperdalam kajian terkait sistem zonasi PPDB. Hasil kajian ini akan kami laporkan kepada Presiden, dan keputusan akhir akan disampaikan dalam sidang kabinet mendatang,” jelas Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti juga berharap, sistem zonasi dengan skema yang lebih baik dapat diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.

“Kami berharap pada tahun ajaran 2025/2026, sistem zonasi baru yang lebih inklusif dan adil sudah bisa diterapkan,” tambahnya.

Empat Filosofi Sistem Zonasi

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sistem zonasi sebenarnya memiliki empat filosofi utama yang menjadi dasar penerapannya:

Peningkatan Mutu Pendidikan
Sistem zonasi bertujuan untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah, sehingga setiap anak memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang bermutu, tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi.

Inklusi Sosial
Zonasi dirancang untuk mendorong inklusi sosial, yaitu menciptakan lingkungan sekolah yang menerima siswa dari berbagai latar belakang. “Dengan zonasi, kita ingin memastikan tidak ada segregasi antara anak dari keluarga mampu dan yang kurang mampu,” tegas Mu’ti.

Integrasi Sosial
Sistem ini juga diharapkan dapat menjadi sarana integrasi sosial di masyarakat. Dengan berkumpulnya siswa dari berbagai latar belakang di sekolah yang sama, diharapkan akan terbentuk hubungan sosial yang lebih harmonis.

Kohesi Sosial
Filosofi terakhir dari sistem zonasi adalah membangun kohesi sosial, yaitu memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara siswa.

Abdul Mu’ti menambahkan bahwa sistem zonasi juga bertujuan agar anak-anak dapat bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah.

“Dengan sekolah yang dekat, anak-anak dapat belajar dengan lebih nyaman, dan waktu mereka tidak habis di perjalanan,” katanya.

Dengan berbagai perubahan yang direncanakan, Abdul Mu’ti optimistis bahwa sistem zonasi yang baru akan mampu menjawab tantangan-tantangan yang ada saat ini. Pemerintah berharap sistem ini tidak hanya memperbaiki distribusi siswa antara sekolah negeri dan swasta, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan di Indonesia.

Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah swasta, untuk berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi dan implementasi sistem zonasi yang baru.

“Kami berharap dengan sistem yang lebih inklusif, sekolah swasta tidak lagi merasa tersisih dan dapat berperan aktif dalam mencerdaskan anak bangsa,” pungkas Abdul Mu’ti. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here