HomeJabarModus Kenalan di Aplikasi Hornet, Komplotan Begal Sadis di Depok Ditangkap

Modus Kenalan di Aplikasi Hornet, Komplotan Begal Sadis di Depok Ditangkap

Jabaran.id — Tim Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang memanfaatkan aplikasi kencan Hornet untuk memancing dan menguras harta para korbannya. Tiga pelaku berinisial ARA (30 tahun), KA (22 tahun), dan S (41 tahun) kini meringkuk di tahanan usai melancarkan aksi penganiayaan dan perampokan di wilayah Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan, tersangka ARA berperan sebagai otak kejahatan. AR menyamar menggunakan akun beridentitas laki-laki dan melancarkan pendekatan persuasif selama kurang lebih satu pekan demi memetakan profil calon korbannya.

“ARA membuat aplikasi di Hornet. Kemudian pelaku mempelajari potensi ekonomi korban. Selanjutnya, setelah pelaku yakin kemudian ARA mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya,” kata Oka kepada wartawan di Depok, Senin, 27 Juli 2026.

Usai teperdaya rayuan manis pelaku, korban yang dijemput menggunakan sepeda motor malah dibawa ke lokasi terpencil di sekitar area TPU (tempat pemakaman umum). Di lokasi sepi tersebut, dua pelaku lainnya, yakni KA dan S sudah bersiap menyergap.

- Advertisement -

“Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban, kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki korban,” terang Oka.

Aksi komplotan ini terbilang sangat brutal. Tak sekadar merampas ponsel dan uang tunai, para pelaku juga menganiaya korban secara sadis hingga ada satu korban yang dilucuti pakaiannya sebelum mereka melarikan diri dan meninggalkan di pemakaman.

“Salah satu korban setelah dipukulin, dilucuti semua pakaiannya termasuk juga sepatunya. Korban akhirnya ditinggalkan hanya seorang diri di daerah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban,” bebernya.

Mengenai dugaan tindak pelecehan seksual, penyidik memastikan belum menemukan fakta ke arah sana. Fokus utama para pelaku adalah menguras habis seluruh kekayaan korban, termasuk memaksa korban mentransfer saldo rekening bank mereka di tempat kejadian.

Penganiayaan tetap berlanjut meski harta benda korban sudah berpindah tangan. Korbannya diketahui seluruhnya adalah pria yang berkenalan dengan pelaku melalui fitur percakapan di aplikasi tersebut.

“Selain itu juga setelah dikuras habis, para pelaku menganiaya korban, memukuli korban sampai dengan luka-luka, dan mengikat korban dengan tali terikat, menggunakan lakban, dan juga menutup mulut korban,” papar Oka.

Pihak kepolisian masih terus mendalami pola komunikasi dan modus rayuan para tersangka, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan kejahatan ini.

“Nanti kami dalami. Pastinya ada ya seperti itu ya, untuk menggaet korban,” tutur Oka.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro Depok.

“Adapun pasal yang disangkakan ke pelaku, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucap Oka.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here