Jabaran.id – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, yang selama ini menjadi kewajiban rutin bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, akan memasuki babak baru. Mulai Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax. Langkah ini diyakini mampu membawa kemudahan dan efisiensi, khususnya bagi WP badan yang selama ini bertanggung jawab melaporkan pajak karyawan mereka.
Sistem coretax, yang telah melalui tahap uji coba sejak 28 Oktober 2024, menghadirkan layanan unggulan berupa prepopulated data SPT. Dengan layanan ini, data pelaporan SPT WP badan akan secara otomatis terisi oleh sistem, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.
“Ini adalah salah satu inovasi yang kami tawarkan melalui implementasi coretax,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Ia menjelaskan, fitur prepopulated SPT ini dirancang khusus untuk WP badan yang memiliki kewajiban menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak bagi pihak lain.
Prepopulated data SPT adalah fitur yang memungkinkan data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, seperti perusahaan atau pemberi kerja, otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik melalui e-filing. Dengan data yang sudah tersedia, WP hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya sebelum mengirimkan laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa metode ini bukanlah hal baru.
Baca juga : Jangan Sampai Terlewat, Pemprov Jabar Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
“Prepopulated sebenarnya telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir, tetapi cakupannya masih terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, lingkupnya akan diperluas ke jenis pajak lainnya,” jelasnya.
Dengan perluasan cakupan tersebut, proses pengisian SPT diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.
“Meskipun demikian, ini tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. WP tetap harus memastikan data yang disediakan oleh sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tambah Dwi.
Manfaat Sistem Coretax bagi Wajib Pajak
Penggunaan sistem coretax membawa sejumlah manfaat nyata bagi WP, di antaranya:
1. Efisiensi Waktu: Proses pelaporan SPT menjadi lebih cepat berkat fitur prepopulated yang menyajikan data otomatis.
2. Kemudahan Akses: Dengan sistem elektronik seperti e-filing, WP dapat mengakses dan melaporkan SPT di mana saja dan kapan saja.
3. Akurasi Data: Data yang disajikan oleh coretax diharapkan meminimalkan risiko kesalahan pengisian.
4. Pengurangan Beban Administrasi: WP badan tidak perlu lagi melakukan input data secara manual, mengurangi risiko human error.
Baca juga : Pemerintah Ajukan Tiga Syarat untuk Apple Jual iPhone 16 di Indonesia
Menjelang penerapan penuh pada Januari 2025, DJP akan terus melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah juga berkomitmen memastikan infrastruktur digital yang mendukung coretax berjalan optimal.
“Dengan adanya coretax, kami berharap WP dapat merasakan manfaat langsung dari transformasi digital di bidang perpajakan. Ini juga merupakan bagian dari upaya kami meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” kata Suryo Utomo.
Implementasi coretax diharapkan tidak hanya mendorong efisiensi dalam pelaporan pajak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Dengan inovasi ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak. (*)