HomeKriminalPengasuh di Daycare Depok Siram Air Panas ke Anak

Pengasuh di Daycare Depok Siram Air Panas ke Anak

Jabaran.id – Emosi tak terkendali lantaran anak asuhnya terus menangis, Pengasuh daycare di Depok, Seftyana (35 tahun) tega menyiram air panas ke tubuh KCB (1 tahun 3 bulan), Senin, 2 Desember 2024. Pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana menjelaskan kedua orang tua korban bekerja di Jakarta dan sejak Agustus 2024 menitipkan anak di Daycare Kiddy Space Cabang Pengasinan, Sawangan, Depok.

“Dititipkan 05.30 WIB dan anak dijemput pada pukul 19.30 WIB,” kata Arya saat prescon di Mapolres Metro Depok, Rabu, 4 Desember 2024.

Untuk kejadian penyiraman, Arya mengungkapkan terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, dimana saat itu orang tua korban menitipkan anaknya sekitar pukul 05.30 WIB.

- Advertisement -

“Saat itu tersangka menidurkan korban, sekitar pukul 06.30 WIB, korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka
mengambil air panas yang dimasak tersangka dan dituangkan di bak warna kuning,” ungkap Arya.

Setelah itu, Arya melanjutkan, tersangka membuka baju korban dan membawa ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya
menggunakan air dingin yang ada diember warna merah.

“Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak 2 gayung ke tubuh korban bagian belakang,” terangnya.

Akibat siraman air panas tersebut, kata Arya, kulit korban mengelupas di bagian punggung sampai leher dan tersangka menyiramkan air dingin ke tubuh korban. Selanjutnya, sekitar pukul 07.30 WIB, saksi yang juga pengasuh di daycare tersebut datang dan melihat kondisi korban, dia langsung menghubungi pelapor.

“Pelapor itu orang tua korban, selanjutnya korbam dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Saat ini kondisi korban sedang dirawat ya, dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih ya. Kita turut prihatin terhadap anaknya ini karena memang kulitnya ngelupas cukup parah,” tutur Arya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Arya.

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here