Jabaran.id – Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan spesialis pencuri handphone berinisial MJJ (23 tahun) saat hendak menjual hasil kejahatannya di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Hendra Kurniawan mengungkapkan pelaku merupakan pemain yang sering melakukan aksi penjambretan.
“Bukan sekali ini, akan tetapi sudah sering melakukan perbuatannya,” kata Hendra didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Bowo, di Polsek Pancoran Mas, Jumat, 17 Januari 2025.
Hendra mengatakan setelah melalui proses penyidikan Tim Pemeriksa dari Polsek Pancoran Mas, pelaku mengaku melakukan penjambretan di 4 lokasi, pertama mencuri HP yang ditaruh di dasboard motor yang terparkir di salah satu rumah makan di wilayah Tapos pada Desember 2024 lalu.
“Kemudian pelaku juga mencuri smartphone juga dengan cara masuk ke dalam rumah saat penghuninya sedang tidur di pada 12 Januari 2025 pukul 13.00 WIB, di daerah Margonda,” tutur Hendra.
Kemudian, di hari yang sama, pelaku melancarkan kejahatannya di Jalan Margonda dan menuju Jalan Wijaya Kesuma 7 Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas merampas HP Samsung s24 Ultra.
“Dari Jalan Margonda hanya berselang setengah jam ki lokasi terakhir, pelaku merampas HP korban yang baru pulang dari kemping bersama suaminya,” terang Hendra.
Di Jalan Wijaya Kesuma, lanjut Hendra, suami korban hendak memarkir mobil dengan posisi mundur, korban turun dan tidak menyadari pelaku sedang mengintai.
“Di saat korban berbalik badan dan terus berjalan, pelaku bersama temannya yang masih buron memutar motor ikut putar balik, lalu meraih tangan kiri korban yang memegang smartphone merk Samsung Galaxy s24 ultra dan akhirnya dapat dirampas, hingga korban sempat terseret dan jatuh tersungkur dan terluka hingga mengeluarkan darah,” papar Hendra.
Aksi pelaku terekam CCTV dan akhirnya melapor ke Polsek Pancoran Mas, berbekal rekaman CCTV tersebut akhirnya pelaku diamankan di wilayah PGC ketika hendak menjual hasil kejahatannya.
“Satu pelaku yang menjadi joki masih buron. Pelaku diancam pasal 365 dan atau 368 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucap Hendra.