Jabaran.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12/2025).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, memastikan kliennya akan hadir. “Iya akan hadir sebagai warga negara yang baik, nanti akan didampingi tim hukum tersendiri di KPK,” ujar Muslim, Selasa (2/12/2025).
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menambahkan keyakinannya bahwa Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan. “Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Jadi kita sama-sama tunggu ya,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil merupakan bagian dari penyidikan kasus yang telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma dari pihak swasta. KPK menduga tindakan mereka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
KPK telah melakukan sejumlah langkah investigatif, termasuk penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Juru bicara KPK, Asep, dalam keterangan pada Rabu (1/10), menjelaskan bahwa penyidik menelusuri aliran dana.
“Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ujar Asep.
Hasil penelusuran dana itu mengungkap transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz milik mendiang Presiden BJ Habibie oleh Ridwan Kamil melalui putra Habibie, Ilham Habibie, dengan metode cicilan. Uang hasil cicilan tersebut kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie ke KPK, yang pada akhirnya mengembalikan mobil yang sempat disita tersebut kepada Ilham.
Ilham Habibie mengungkapkan bahwa pembelian mobil oleh Ridwan Kamil belum lunas dan ia tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan untuk pembelian tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa warna mobil tersebut diduga telah diganti.
Kelima tersangka utama dalam kasus BJB saat ini belum ditahan, namun KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan. Masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. (*)
