Jabaran.id — Ikravany Hilman bakal segera dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Depok menggantikan Rudy Kurniawan. Kepastian ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penggantian Antarwaktu (PAW) secara resmi oleh DPP PDI Perjuangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, membenarkan bahwa surat keputusan penunjukan langsung dari tingkat pusat tersebut sudah diterima oleh pihak partai.
“SK PAW penunjukan langsung dari DPP sudah turun. Pak Rudy Kurniawan digantikan oleh Pak Ikravany Hilman,” ujar Hj. Yuni Indriany saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Hj. Yuni yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Depok ini menjelaskan, terbitnya rekomendasi resmi dari DPP PDI Perjuangan menjadi landasan utama bagi DPC untuk melangkah ke tahap administratif berikutnya di tingkat dewan.
“Jadi yang dinanti-nanti itu sudah turun karena ini penunjukannya dari partai. Setelah rekomendasi partai selesai, kita berproses mengajukan dari DPC ke DPRD berdasarkan surat DPP tersebut,” kata Hj. Yuni.
Setelah berkas diproses di DPRD Kota Depok, dewan yang concern terhadap UMKM ini melanjutkan, usulan PAW tersebut nantinya akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diterbitkannya SK Gubernur.
“Nanti dari DPRD mengajukan ke gubernur. Setelah SK dari gubernur turun, baru kita laksanakan pelantikan,” jelasnya.
Mengenai target waktu pelaksanaan pelantikan, Hj. Yuni berharap seluruh proses dapat berjalan cepat, meskipun keputusan akhir di tingkat provinsi tetap mengikuti prosedur dan batas waktu administratif yang berlaku.
“Penginnya cepat. Tapi kalau di gubernur, estimasinya bisa 7 sampai 14 hari kerja,” tutur Yuni.
Menurut Hj. Yuni, calon pengganti harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif sebelum berkas resmi dikirimkan ke gubernur.
“Ini masih proses karena harus menyiapin beberapa syarat administratif, seperti SKCK, medical check-up, dan ijazah. Prosedurnya sama seperti saat pelantikan awal. Mudah-mudahan proses di gubernur paling lambat 7 hari,” pungkas Hj. Yuni.


