Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly
HomeNewsNasionalTernyata KPPS Tidak Bisa Koreksi Data Pemilu yang Salah di Sirekap

Ternyata KPPS Tidak Bisa Koreksi Data Pemilu yang Salah di Sirekap

Jabaran.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap data Pilpres yang terbaca salah dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap). Menurut KPU, koreksi terhadap data tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak KPU.

“KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi apakah data yang terbaca dalam Sirekap sesuai atau tidak sesuai dengan hasil pembacaan yang sebenarnya. Namun, mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi terhadap data Pilpres,” ungkap anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin (19/2/2024).

Betty menjelaskan bahwa koreksi terhadap data Pilpres yang tidak sesuai dengan formulir hasil dapat dilakukan pada tahapan penghitungan di tingkat KPU kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan KPU menggunakan teknologi Optical Mark Recognition (OMR) untuk Pilpres.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), KPU menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Idham menyatakan bahwa dengan teknologi OCR ini, KPPS dapat melakukan koreksi langsung jika terjadi kesalahan pembacaan data oleh Sirekap.

“Teknologi pembacaan untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) berbeda dengan OMR. Teknologi ini memungkinkan KPPS di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pengeditan atau koreksi terhadap kesalahan atau ketidakakuratan data yang terbaca dalam foto formulir Model C hasil,” jelasnya.

“Apabila KPPS mengabaikan kesalahan atau ketidakakuratan data, operator Sirekap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU dapat melakukan koreksi terhadapnya,” tambahnya. (*)

TERBARU

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here