Jabaran.id,- kota Bogor : Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bersama ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bogor Muhamad Habibi Zaenal Arifin dan ketua Bawaslu kota Bogor mengunjungi gudang surat suara KPU kota Bogor jalan Sudirman kota Bogor.
Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Hari ini bersama ketua KPU kota Bogor dari Polresta Bogor kota di dampingi Camat Bogor Tengah kita sama-sama mengecek sortir dan lipat surat suara yang di mulai pada hari ini Senin 8 Januari 2024.
“Kita cek dari mulai proses masuknya petugas pelipat dan sortir surat suara tadi. Ada registrasi, pengecekan KTP sesuai wajah atau tidak, kemudian barang bawaan, jika ada barang bawaan di titipkan ketempat penitipan, tidak boleh bawa handphone, tidak boleh bawa tas, tidak boleh memakai cincin dan lain sebagainya yang tidak perlu, kemudian baru melaksanakan lipat dan sortir surat suara,” kata Bismo di sela -sela pengecekan petugas lipat sortir surat suara di gedung GOW, Jalan Sudirman kecamatan Bogor Tengah kota Bogor, Senin 8 Januari 2024.
Untuk keamanan sendiri menurutnya, di setiap gudang di tugaskan personil yang dipimpin Perwira dan anggota. Disini di tugaskan selama 24 jam bergantian kemudian setiap pintu masuk di kunci.
Sementara ketua KPU kota Bogor Muhamad Habibi Zaenal Arifin, menyampaikan, sebelumnya kita telah melakukan audensi dengan Kapolresta Bogor kota dan memohon untuk melakukan peninjauan ke lokasi gudang pelipatan dan sortir surat suara. Dalam pelipatan dan sortir surat suara ini melibatkan sebanyak 1.114 petugas dari warga masyarakat kota Bogor, kali ini untuk surat suara DPR-RI dapil Jabar 3, yakni kota Bogor dan kabupaten Cianjur.
“Persyaratan pelipat dan sortir surat suara ini yang pertama adalah warga ber KTP kota Bogor, yang mana untuk perekrutan tersebut kami meminta bantuan dari PPK kecamatan dan PPS. Kemudian dipastikan dilakukan screening terlebih dahulu jangan sampai mereka merupakan titipan atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Habibi.
Untuk screening kesehatan sendiri Habibi mengatakan, bahwa, maksimal usia dari para pelipatan dan sortir surat suara ini 50 tahun yang bertugas pada saat ini. Juga untuk kelengkapan petugas pelipat dan sortir suara ini sementara mereka menggunakan id card.
“tidak di perkenankan masuk apabila tidak menggunakan id card, karena ada screening yang ketat, selain itu kita bekerjasama dengan pihak Polresta Bogor kota,” tegas Habibi.
Untuk tehnis petugas pelipatan dan sortir surat suara tersebut lanjut Habibi, terlebih dahulu di absen oleh petugas KPU, agar diketahui ada atau tidak di data best kami, karena kami melakukan rekrutmennya dengan mengisi link, ketika mereka tidak ada di link dan tidak mencocokan KTP kami mohon maaf tidak bisa memberikan hal tersebut.
“Karena di id card sudah ada barcode sudah ada nomor dan itu sudah ada datanya masing-masing juga dan nanti setiap box nya itu ada kode dan kodenya itu sudah melekat di box itu dan akan di ketahui siapa yang melipat,” jelas Habibi.
Habibi menambahkan, Untuk usia yang termuda pada petugas pelipatan dan sortir ini adalah 17 tahun dan maksimal 50 tahun, pungkasnya.