HomeNewsBelum Ada IMB, Koat Coffee Disegel Satpol PP Depok

Belum Ada IMB, Koat Coffee Disegel Satpol PP Depok

Jabaran.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Depok mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara Koat Coffee yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, pada Senin, 12 Januari 2026.

Tindakan tersebut dilakukan setelah diketahui bahwa bangunan kafe tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Hendar Fradesa, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan bagian dari tahapan pengawasan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemberitahuan resmi kepada pihak pengelola usaha.

“Penyegelan hari ini dilakukan sesuai prosedur. Namun, saat pelaksanaan di lapangan, pihak manajemen Koat Coffee tidak hadir,” ujar Hendar.

- Advertisement -

Ia menambahkan, usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 02 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan.

Menurut Hendar, langkah penutupan sementara ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Ini menjadi upaya Pemkot Depok bersama tim terpadu dalam menertibkan bangunan dan aktivitas usaha yang belum memenuhi persyaratan hukum,” jelasnya.

Satpol PP Depok juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Depok agar mengurus seluruh perizinan terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan usaha, termasuk mendirikan bangunan komersial.

“Kami terus mengingatkan agar perizinan diselesaikan sejak awal, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Hendar.

Dalam pelaksanaan penyegelan tersebut, Satpol PP Depok turut didampingi tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here