Jabaran.id – Pemerintah Australia secara resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Aturan baru ini mewajibkan beberapa platform media sosial terbesar di dunia untuk menghapus semua pengguna yang berusia di bawah 16 tahun, dengan tenggat waktu mulai 10 Desember mendatang.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari rencana pemerintah yang diungkapkan sebelumnya oleh Perdana Menteri Anthony Albanese. Albanese menyatakan bahwa pembuatan undang-undang ini diperlukan untuk mengurangi penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur di Australia.
Berdasarkan aturan yang ditegakkan, platform media sosial bertanggung jawab untuk menghapus akun-akun pengguna di bawah umur. Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, telah mulai menonaktifkan akun sesuai dengan batas usia yang ditetapkan saat produk dibuat. Menurut Meta, pemegang akun yang dicurigai di bawah umur dapat memverifikasi usia mereka menggunakan “video selfie” atau dengan menunjukkan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan pemerintah. Proses verifikasi ini tidak berlaku untuk semua warga Australia, tetapi hanya bagi mereka yang diduga melanggar larangan.
Dampak aturan ini signifikan terhadap ratusan ribu remaja di Australia. Melansir laporan dari The Straits Times, platform seperti Instagram sendiri melaporkan adanya sekitar 350.000 pengguna berusia 13 hingga 15 tahun di Australia. Platform yang masuk dalam lingkup larangan ini meliputi Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, serta platform streaming seperti Kick dan Twitch. YouTube juga termasuk, namun pemerintah memberikan pengecualian agar anak-anak tetap dapat mengakses konten untuk keperluan pembelajaran daring.
Pedoman aturan tersebut juga memperingatkan kemungkinan upaya remaja untuk memakai identitas palsu atau memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat foto yang terlihat lebih tua. Platform media sosial diharapkan merancang cara mereka sendiri untuk mencegah dan mengatasi upaya semacam ini. Meskipun demikian, pengguna muda masih diizinkan untuk mengakses beberapa fitur media sosial tertentu tanpa harus login atau mendaftar akun pribadi.
Sanksi akan dikenakan jika platform gagal mematuhi aturan. Platform media sosial menghadapi ancaman denda hingga US$32 juta atau setara dengan ratusan miliar rupiah jika dianggap gagal mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk menegakkan pembatasan ini. Pedoman aturan menjelaskan bahwa “langkah-langkah yang wajar berarti platform harus bertindak untuk menegakkan pembatasan dengan cara adil dan tepat dalam situasi tertentu.” (*)
