HomeEkonomiIndonesia Serius Blokir iPhone 16: Konsumen Harus Siap Kehilangan Fungsi IMEI
spot_img

Indonesia Serius Blokir iPhone 16: Konsumen Harus Siap Kehilangan Fungsi IMEI

Jabaran.id – Pemerintah Indonesia tampaknya tidak main-main dalam menegakkan larangan peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), langkah tegas sedang dipersiapkan untuk memblokir iPhone 16 yang telah masuk ke pasar Indonesia, termasuk dengan menghentikan aktivasi IMEI perangkat tersebut.

Bagi masyarakat Indonesia yang telah membeli iPhone 16 melalui e-commerce atau jasa penitipan dari luar negeri, ini merupakan kabar buruk. Mereka harus bersiap untuk menerima kenyataan bahwa ponsel baru yang dibeli mungkin tidak dapat digunakan. IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Jika IMEI perangkat tersebut diblokir, pengguna tidak akan bisa mengakses jaringan seluler lokal.

Meski pemerintah sudah melarang iPhone 16 beredar di Indonesia, Kemenperin memperkirakan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah berhasil dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Sebagian besar ponsel tersebut masuk melalui barang bawaan penumpang atau dengan skema titip beli dari luar negeri.

Menurut Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, secara hukum, perangkat iPhone 16 yang dibawa penumpang sebenarnya masuk secara legal. Namun, status legalitasnya berubah ketika ponsel tersebut diperjualbelikan di dalam negeri, karena izin yang didapat saat masuk ke Indonesia adalah untuk penggunaan pribadi.

- Advertisement -

“iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang sebenarnya legal ketika masuk ke Indonesia, namun menjadi ilegal ketika dijual kembali di dalam negeri,” jelas Febri dalam siaran pers resmi pada Sabtu (9/11/2024). “Kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang dan terbukti dijual kembali di Indonesia.”

Kemenperin tidak hanya berhenti pada pengawasan perangkat yang sudah masuk. Mereka juga akan memproses hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di berbagai marketplace online. Ini terkait dengan pelanggaran pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang melarang penjualan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat IMEI di Indonesia.

Langkah ini diambil karena Apple, sebagai produsen iPhone, dinilai belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati. Apple diberi izin mengimpor dan menjual produk mereka di Indonesia melalui skema pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lewat jalur investasi, yaitu dengan mendirikan Apple Developer Academy. Namun, izin tersebut sudah habis masa berlakunya.

Menurut Febri, Apple telah diberikan ruang yang cukup untuk melakukan penjualan produk di Indonesia selama ini. Sepanjang tahun 2023 dan 2024 saja, sekitar 3,8 juta unit produk Apple telah diimpor ke Indonesia. Jika diasumsikan harga jual rata-rata produk tersebut adalah Rp 5 juta per unit, nilai penjualan total untuk tahun tersebut mencapai Rp 19 triliun.

“Dengan nilai penjualan yang begitu besar, ironisnya, mereka sangat sulit merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun terakhir di Indonesia,” tegas Febri.

Sebagai perbandingan, produsen ponsel seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memenuhi syarat TKDN dengan merakit perangkat mereka di Indonesia. Hal ini berbeda dengan Apple yang selama ini mendapat kelonggaran untuk menjual produknya tanpa membuka fasilitas produksi lokal, asalkan mereka merealisasikan investasi dalam bentuk lain, seperti pembukaan pusat pelatihan.

Namun, sejak masa berlaku izin tersebut habis, Apple kini harus meningkatkan investasinya jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.

Dengan ancaman blokir IMEI dan larangan peredaran resmi iPhone 16, konsumen Indonesia yang sudah terlanjur membeli perangkat ini melalui jalur tidak resmi harus mempertimbangkan ulang keputusannya. Sebagai negara yang belum menyetujui penggunaan frekuensi 6GHz untuk Wi-Fi 7, Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak akan mendapatkan distribusi resmi iPhone 16 hingga ada kesepakatan lebih lanjut terkait regulasi frekuensi tersebut.

Langkah tegas pemerintah ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mendorong Apple memenuhi komitmen investasi di Indonesia dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

Bagi industri teknologi di Indonesia, tindakan pemerintah ini memberikan sinyal kuat mengenai keseriusan dalam menegakkan aturan terkait regulasi IMEI dan TKDN. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan multinasional untuk berinvestasi lebih serius di Indonesia dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Namun, dari sisi konsumen, blokir ini bisa menimbulkan kekhawatiran. Banyak konsumen Indonesia yang terbiasa membeli produk Apple melalui jalur tidak resmi atau dari luar negeri kini harus menghadapi risiko perangkat mereka tidak dapat digunakan sama sekali. Sementara itu, di pasar internasional, iPhone 16 tetap akan dinikmati di negara-negara lain yang sudah menyetujui regulasi frekuensi Wi-Fi 7, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Dengan demikian, hingga Apple memenuhi syarat investasi dan regulasi di Indonesia, konsumen di Tanah Air tampaknya harus menunda harapan mereka untuk bisa menikmati iPhone 16 secara legal dan penuh fungsi. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here