Jabaran.id– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Depok memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut untuk mengantisipasi gangguan maupun hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, ada empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, tiga indikator yang banyak terjadi, dan lima indikator yang tak banyak terjadi tetapi tetap perlu diantisipasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Mayarakat dan Humas, Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, jika pemetaan kerawanan itu dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator.
“Hal ini diambil dari sedikitnya 63 kelurahan dan 2.763 TPS se-Kota Depok yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” ujar Andriansyah melalui keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Andriyansyah menjelaskan, jika pengambilan data TPS rawan tersebut dilakukan selama enam hari yakni pada 10 hingga 15 November 2024.
“Variabel dan indikator potensi TPS rawan yang pertama adalah penggunaan hak pilih seperti DPT yang tak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, atau Riwayat PSU/PSSU,” jelasnya.
Yang kedua, kata Andriansyah terkait dengan keamanan yakni riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara.
“Lalu ketiga yaitu politik uang, keempat
politisasi SARA, kelima, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa atau perangkat desa,” ungkapnya.
Selanjutnya yang keenam, Andriansyah menjelaskan terkait logistik yakni riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan keterlambatan.
“Ketujuh yaitu lokasi TPS seperti sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye, dan lokasi khusus serta yang kedelapan tentang jaringan listrik dan internet,” bebernya.
Lebih lanjut, Andriansyah menerangkan, bahwa pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu dan KPU Kota Depok serta pasangan Calon, pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Ini tentu saja untuk memitigasi supaya pelaksanaan pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan demokratis,” terangnya.
Maka dari itu, Andriansyah menjelaskan, terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu melakukan strategi pencegahan.
“Diantaranya kami akan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Lalu koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.
“Kemudian sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi
masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” tukasnya.
*Indikator Potensi TPS Rawan*
*Empat Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi*
– 722 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
– 677 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
– 121 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
– 73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
*Tiga Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi*
– 32 TPS di dekat wilayah kerja seperti pabrik
– 16 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir
– 11 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
*Lima Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi*
– 4 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
– 3 TPS di Lokasi Khusus
– 2 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
– 2 TPS sulit dijangkau seperti kendala geografis dan cuaca
– 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).