Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly
HomeNewsNasionalSindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp1,19 Miliar Diamankan

Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp1,19 Miliar Diamankan

Jabaran.id, Jombang – Personel Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap empat tersangka sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi dengan barang bukti Upal senilai Rp1,19 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan sindikat ini ditangkap usai polisi menerima aduan dari masyarakat.

Adapun empat tersangka yang diamankan, yakni Imron Rosyadi alias IR (46 tahun), warga Desa Kecamatan Bareng, Jombang, kemudian Suko Wiyono alias SW (60 tahun), warga Sumbermuluh, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya Sutarjo alias S (58 tahun) warga Petiken, Driyorejo, Kabupaten Gresik dan terakhir Bambang alias B atau Agus (46) warga Srawangan, Gringsing, Batang, Jawa Tengah.

Laporan itu berasal dari pedagang sapi di Kecamatan Diwek yang mengaku menerima pembayaran uang palsu sebesar Rp 1,8 juta dari seorang bernama Imron Rosyadi atau IR.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, kami mengamankan tersangka IR di rumahnya daerah Jombang pada Kamis (9 Mei 2024). Polisi lalu menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 16,5 juta,” kata Sukaca dikutip Sabtu, 25 Mei 2024.

Setelah menangkap IR, lanjut Sukaca, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil memancing tersangka Suko Wiyono dan Sutarjo di RTH Mojoagung.

“Ketika menggeledah rumah tersangka S, kami menemukan upal Rp33,7 juta,” terang Sukaca.

Sukaca mengatakan, ketiga tersangka sudah mengedarkan Rp50,2 juta upal dalam 1 bulan terakhir dan sekitar Rp19,8 juta masih beredar di masyarakat.

“Kami imbau masyarakat melapor ke kami kalau menemukan upal,” kata Sukaca.

Berdasarkan keterangan pelaku Imron Rosyadi, ia membeli uang palsu dari Bambang warga Batang, Jawa Tengah, di mana uang asli Rp20 juta ditukar upal Rp70 juta.

“Kualitas uang palsu pecahan Rp 50.000 sangat rapi, sekilas terlihat sangat mirip dengan uang asli. Sedangkan untuk pecahan Rp 100.000, warna merahnya terlalu terang dibandingkan dengan uang asli,” terang Sukaca.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku Bambang pun berhasil diringus dan ketika menggeledah rumahnya, polisi menyita barang bukti upal Rp 1,14 miliar pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

“Dari komplotan ini, kami menyita barang bukti uang palsu yang totalnya mencapai Rp1.190.200.000,” ucap Sukaca.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit HP Oppo warna hitam, satu unit HP Vivo warna hitam, satu lampu sinar ultraviolet dan satu tas warna hitam.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tegas Sukaca.

TERBARU

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here