Jabaran.id – Dalam industri keuangan digital, khususnya peer-to-peer lending (pinjol), keberadaan debt collector (penagih utang) memegang peran krusial. Maraknya kasus nasabah yang tidak bertanggung jawab dalam melunasi pinjaman membuat jasa penagihan menjadi penting. Namun, praktik penagihan yang tidak etis—seperti intimidasi dan ancaman—juga kerap terjadi. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah aturan ketat untuk mengatur aktivitas debt collector sekaligus melindungi konsumen.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai peran debt collector, aturan terbaru OJK, serta implikasinya bagi industri pinjol.
1. Peran Debt Collector dalam Industri Pinjol
Debt collector bertugas menagih utang dari debitur yang menunggak pembayaran. Namun, dalam praktiknya, banyak keluhan dari masyarakat terkait cara penagihan yang kasar, seperti:
– Ancaman dan intimidas melalui telepon atau pesan.
– Penyebaran data pribadi ke pihak yang tidak berkepentingan.
– Penagihan di luar jam wajar, bahkan hingga tengah malam.
OJK menegaskan bahwa meskipun penagihan utang diperbolehkan, prosesnya harus sesuai etika dan rambu-rambu hukum.
2. Aturan OJK tentang Penagihan Utang
OJK telah mengeluarkan Roadmap LPPBBTI (Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informas) dan Surat Edaran No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur ketentuan penagihan. Berikut poin-poin pentingnya:
A. Larangan Intimidasi dan Ancaman
– Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan).
– Cyberbullying (pelecehan di dunia maya) juga dilarang, baik terhadap debitur maupun keluarga/kontak daruratnya.
B. Batasan Waktu Penagihan
– Penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
– Penagihan di luar jam tersebut dapat dikenai sanksi.
C. Tanggung Jawab Penyelenggara atas Debt Collector
– Jika pinjol menggunakan jasa debt collector, penyelenggara tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka.
– Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
D. Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Berdasarkan Pasal 306 UU No. 4/2023 tentang PPSK, pelaku usaha keuangan yang melakukan penagihan tidak sah bisa dihukum:
– Penjara 2–10 tahun.
– Denda Rp 25 miliar–Rp 250 miliar.
3. Aturan Baru Pinjol 2024 untuk Perlindungan Konsumen
Selain mengatur debt collector, OJK juga memperketat operasional pinjol melalui sejumlah kebijakan baru:
A. Penurunan Bunga dan Biaya
– Bunga harian dibatasi maksimal 0,3% per hari (sebelumnya 0,4%).
– Berlaku untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (<1 tahun).
B. Pembatasan Denda Keterlambatan
– Sektor produktif:
– 2024: 0,1% per hari → 2026: 0,067% per hari.
– Sektor konsumtif:
– 2024: 0,3% per hari → 2025: 0,2% → 2026: 0,1%.
C. Batasan Peminjaman di Multiple Platform
– Debitur hanya boleh meminjam di maksimal 3 platform pinjol.
– Tujuannya mencegah praktik “gali lubang tutup lubang”.
D. Ketentuan Kontak Darurat
– Tidak boleh digunakan untuk penagihan, hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur.
– Harus ada persetujuan tertulis dari pemilik kontak.
E. Kewajiban Asuransi bagi Pinjol
– Setiap penyelenggara wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi/penjaminan berizin OJK.
– Tujuannya untuk mitigasi risiko gagal bayar.
4. Analisis Dampak Aturan Baru
– Bagi Konsumen:
– Lebih terlindungi dari praktik penagihan kasar.
– Bunga dan denda yang lebih terjangkau.
– Bagi Industri Pinjol:
– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
– Memaksa fintech nakal untuk beroperasi lebih profesional.