Jabaran.id – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai perintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menyerang Venezuela serta rencana membawa Presiden Venezuela Nicolas Maduro ke New York guna diadili, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Menurut Hikmahanto, tindakan suatu negara yang menyerang negara lain, terlebih lagi membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan nasional penyerang, dilarang dalam hukum kebiasaan internasional.
“Secara hukum internasional, tindakan tersebut merupakan pelanggaran mendasar karena melanggar prinsip kedaulatan dan kemerdekaan negara,” ujar Hikmahanto.
Bertentangan dengan Piagam PBB
Hikmahanto menjelaskan, larangan penggunaan kekerasan antarnegara telah secara tegas diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal tersebut mewajibkan seluruh negara anggota untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain.
Namun demikian, Amerika Serikat diperkirakan akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai dasar pembenaran, yaitu hak membela diri (right to self-defense).
Pasal 51 menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak inheren untuk membela diri, baik secara individu maupun kolektif, apabila terjadi serangan bersenjata, hingga Dewan Keamanan PBB mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Dalih Perang Melawan Narkoba
Dalam konteks ini, AS memandang perang melawan narkoba sebagai bagian dari kepentingan nasional yang esensial. Presiden Nicolas Maduro dianggap tidak kooperatif dalam memberantas jaringan narkotika, bahkan dituding membiarkan Venezuela menjadi jalur transit pengiriman narkoba ke Amerika Serikat.
Meski demikian, Hikmahanto menilai dalih tersebut tidak serta-merta membenarkan penggunaan kekuatan militer terhadap negara berdaulat.
Bukan Kasus Pertama
Hikmahanto juga mengingatkan bahwa langkah serupa pernah dilakukan AS pada tahun 1990. Saat itu, di bawah kepemimpinan Presiden George W. Bush (Senior), Amerika Serikat menyerang Panama dan membawa Presiden Panama Manuel Noriega ke Miami untuk diadili di pengadilan AS.
“Preseden ini menunjukkan pola penggunaan kekuatan militer AS dengan alasan penegakan hukum nasional,” jelasnya.
Sorotan Dunia Internasional
Kini, perhatian dunia tertuju pada apakah Amerika Serikat akan melaporkan penggunaan Pasal 51 Piagam PBB kepada Dewan Keamanan, sebagaimana yang dilakukan Rusia saat menyerang Ukraina.
Reaksi negara-negara lain juga dinantikan, terutama dari sekutu-sekutu AS yang belakangan mulai mempertanyakan sejumlah kebijakan Presiden Trump yang dinilai merugikan kepentingan mereka.
Sementara itu, China dan Rusia hampir dapat dipastikan akan mengutuk keras serangan AS ke Venezuela.
Sikap Indonesia Ditunggu
Dalam konteks global tersebut, posisi Indonesia juga menjadi sorotan. Hikmahanto menilai penting untuk menunggu sikap resmi pemerintah Indonesia, apakah akan mengutuk tindakan AS atau justru membenarkannya, mengingat prinsip politik luar negeri Indonesia yang menjunjung tinggi hukum internasional dan perdamaian dunia.
