Jabaran.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit mitra paling lambat pada 30 Juni 2024. Sementara itu, sistem iuran baru bagi peserta akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat (8) Peraturan Presiden tersebut.
“Besaran iuran belum diatur dalam Perpres ini, namun penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu sampai dengan 1 Juli 2025,” ujar Asih.
Asih menjelaskan, selama masa transisi hingga berlakunya iuran baru, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
“Besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama, yaitu sistem kelas 1, 2, dan 3,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran iuran dalam sistem KRIS karena masih dalam proses penghitungan.
Presiden Joko Widodo telah meresmikan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres 59/2024. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS. Dalam sistem yang baru ini, perubahan signifikan akan terjadi dalam penentuan iuran dan kualitas layanan yang diterima oleh peserta.
Dengan penerapan KRIS, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam tiga kategori kelas yang menentukan besaran iuran dan kualitas layanan kamar rawat inap. Semakin tinggi kelas rawat inap, semakin besar iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh peserta. Sistem KRIS bertujuan untuk menghapus perbedaan kelas tersebut dan menerapkan standar layanan yang lebih merata.
Pasal 103B Ayat (6) Perpres 59/2024 mengamanatkan Menteri Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit. Evaluasi ini akan dilaksanakan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Keuangan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru.
Ayat 7 pasal yang sama menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. “Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” jelas Asih.
Penerapan sistem KRIS ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan kesehatan dan memastikan akses yang lebih adil bagi semua warga negara.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan diharapkan terus mengikuti perkembangan informasi mengenai penetapan iuran dan manfaat baru yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Dengan perubahan ini, diharapkan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berstandar tinggi kepada masyarakat. (*)