Jabaran.id, Depok – Bedasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, ada sebanyak 18.367 warga Kota Depok yang masih tercatat memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada warga yang tak sesuai dengan domisilinya.
“Maka, kami imbau kepada warga yang berdomisili di Kota Depok dan ber-KTP Jakarta ini untuk mengurus pindah datang ke Kota Depok,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, seperti dikutip, Senin (4/3/2024).
Dijelaskan Nuraeni, pihaknya pun sudah mengidentifikasi jika banyak warga Depok ini yang masih memegang KTP DKI Jakarta.
Oleh karena itu, diarahkan untuk segera mengurus KTP Depok serta dokumen administrasi kependudukan yang lain.
Kemudian, Nuraeni menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun siap melayani perpindahan warga tersebut.
Apalagi untuk mereka yang telah mempunyai Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
“Jika telah memiliki SKPWNI, bisa segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Ataupun bisa juga melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,” paparnya.
“Segera ajukan pindah datang, karena di bulan Maret 2024 ini Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK untuk warga DKI Jakarta yang tak tinggal di alamat KTP dan KK-nya,” pungkasnya. (*)